Link Sukses

Banner 728x90 :

Sunday, 16 August 2015

SAP HUKUM ADAT



MATA KULIAH  HUKUM ADAT

DOSEN
NOVI CATUR MUSPITA, S. Pd., M. Si

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR (UIB)

GARIS BESAR PROGRAM PERKULIAHAN (GBPP)

NAMA MATA KULIAH
 JUMLAH SKS DISKRIPSI SINGKAT
: HUKUM ADAT : 2 SKS
: Mata kuliah Hukum Adat memberi pengetahuan secara kritis dan analistis melelui pengkajian terhadap perkembangan Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan-undangan negara, dan selalu tumbuh berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat, yang dapat meliputi tentang Hak Ulayan Masyarakat Hukum Adat, Transaksi menurut Hukum Adat (antara lain; transaksi tanah, bagi hasil, sewa) , Hukum Kekerabatan Adat, Pengangkatan Anak, Eksistensi Hukum Perkawinan Adat Setelah Diundangkannya UU No 1 Tahun 1974, dan Hukum Waris Adat.
Tujuan Intruksional Umum
: Pada akhir perkulihan Hukum Adat, mahasiswa diharapkan mampu melakukan analisis secara kritis terhadap eksistensi Hukum Adat dalam perkembangannya, maupun kebijakan terhadap Hukum Adat di Indonesia (terutama menjadikan hukum adat sebagai sumber pembangunan Hukum Nasional). Yakni mampu: a. Menjelaskan permasalahan tentang Pengakuan Hak Ulayat (Antara Regulasi dan Implementasinya), b. Menjelaskan permasalahan Transaksi menurut Hukum Adat dalam perkembangannya. c. Menjelaskan Subyek Hukum menurut Hukum Adat dan perkembangannya. d. Menjelaskan Hukum Kekerabatan Adat, e. Menjelaskan Lembaga


Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat dalam perkembangannya, f. Menjelaskan perkembangan Perkawinan menurut Hukum Adat. g. Menjelaskan Hukum Waris Adat dan Perkembangannya, h. Membandingkan kajian Hukum Adat dalam kerangka teoritik dengan Hukum Adat dalam perkembangannya, serta menganalisa dan menyimpulkan kondisi umum Hukum Adat Indonesia.
No
Tujuan Instruksional Khusus
Pokok Bahasan
Sub Pokok Bahasan
Estimasi
Waktu
Sumber Kepustakaan
1
Mahasiswa dapat
Penganta
- Tujuan mempelajari
20
- I Gede A.B. Wiranata, “

Menjelaskan
 Hukum
     Hukum Adat

Hukum Adat Indonesia

pengantar kapita
Adat
- Hukum Adat sebagai hukum yang
30
(Perkembangan dan Masa ke

selekta Hukum Adat

bersumber dari nilai-nilai asli

Masa)”



bangsa Indonesia

- Soerjono Soekanto dan



- Hukum Adat sebagai sumber
30
Soleman B Taneko, “Hukum



pembangunan hukum Indonesia

Adat Indonesia”



- Materi hukum adat yang aktual
20
- Soepomo, “Bab-Bab





Tentang Hukum Adat”





- Soeroyo Wignyodipuro,





“Pengantar dan Asas-Asas





Hukum Adat”
2
Mahasiswa dapat
Ruang lingkup &
- Hak Ulayat
15
- Maria S.W. Sumardjono,

menjelaskan Ruang
obyek studi
- Transaksi menurut Hukum Adat

“Kebijakan Pertanahan

lingkup & obyek
Kapita Selekta
- Subyek hukum menurut Hukum

(antara Regulasi dan




studi Kapita Selekta
Hukum Adat
Adat
10
Implementasi)”

Hukum Adat

-    Kekerabatan adat
-    Perkawinan adat
-   Harta perkawinan
-    Waris Adat
20
20
15
20
-      Soeroyo Wignyodipuro, “Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat”
-      Hilman Hadikusuma, “Hukum Kekerabatan Adat”
-      Hilman Hadikusuma, “Hukum Perkawinan Adat”
-      Hilman Hadikusuma, “Hukum Waris Adat”
3
Mahasiswa dapat
Pengakuan Hak
- Hak Ulayat Masyarakat Hukum
30
- I Gede A.B. Wiranata, “

menjelaskan Hak
Ulayat (Antara
Adat

Hukum Adat Indonesia

Ulayat (Antara
Regulasi dan
- Hak Ulayat dalam regulasi
30
(Perkembangan dan Masa ke

Regulasi dan
Implementasinya)
- Hak Ulayat dalam
40
Masa)”

Implementasinya)

perkembangannya

-      Maria S.W. Sumardjono, “Kebijakan Pertanahan (antara Regulasi dan Implementasi)”
-      Sarjita, “ Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan”
-      Soeroyo Wignyodipuro,






“Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat”
- Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
4
Mahasiswa dapat menjelaskan Transaksi Menurut Hukum Adat dan Permasalahannya
Transaksi Menurut Hukum Adat dan Permasalahannya
-    Transaksi Tanah
-    Transaksi Bagi Hasil, Sewa Menyewa
-   Permasalahan yang berkaitan dengan Transaksi Adat
40
40
20
-      I Gede A.B. Wiranata, “ Hukum Adat Indonesia (Perkembangan dan Masa ke Masa)”,
-      Soerjono Soekanto dan Soleman B Taneko, “Hukum Adat Indonesia”
-      Soeroyo Wignyodipuro, “Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat”,
5
Mahasiswa dapat menjelaskan Subyek Hukum menurut Hukum Adat dan
Subyek Hukum menurut Hukum Adat dan
perkembangannya
-   Kriteria Orang sebagai subyek hukum
-   Kriteria Lembaga Adat sebagai subyek Hukum
00
44
-      Hilman Hadikusuma, “Hukum Kekerabatan Adat”,
-      I Gede A.B. Wiranata, “ Hukum Adat Indonesia


perkembangannya

- Perkembangan Kriteria Subyek Hukum menurut Hukum Adat
20
(Perkembangan dan Masa ke Masa)”
6
Mahasiswa dapat
Hukum
- Pengertian Orang Tua dan Anak
25
- Hilman Hadikusuma,

menjelaskan
Kekerabatan Adat
- Sistem Kekerabatan Adat
25
“Hukum Kekerabatan Adat”,

Perkembangan
dalam
- Hubungan anak dan orang tua
30
- I Gede A.B. Wiranata, “

Hukum Kekerabatan
Perkembangannya
dalam Sistem Kekerabatan Adat

Hukum Adat Indonesia

Adat

- Pengurusan dan perwalian anak dalam Sistem Kekerabatan Adat
20
(Perkembangan dan Masa ke Masa)”
-      Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, Achmad Sulaiman, “Yurisprudensi Hukum Keluarga
-      Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, Achmad Sulaiman, “Yurisprudensi Hukum Waris”
7
Mahasiswa dapat
Lembaga
- Cara pengangkatan anak dan
50
- B. Bastian Tafal,

menjelaskan
Pengangkatan
akibat hukum (adat) nya

“Pengangkatan Anak

Perkembangan
Anak menurut
- Pengangkatan Anak menurut
50
Menurut Hukum Adat”,

Pengangkatan anak
Hukum Adat
Hukum Adat di masyarakat yang

- I Gede A.B. Wiranata, “

menurut Hukum
dalam
masyoritas beragama Islam

Hukum Adat Indonesia

Adat
perkembangannya


(Perkembangan dan Masa ke






Masa)”
-     Muderis Zaini, “Adopsi, SuatuTinjauan dari Tiga Sistem Hukum”
-     Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, Achmad Sulaiman, “Yurisprudensi Hukum Keluarga
-     Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, Achmad Sulaiman, “Yurisprudensi Hukum Waris”
8
Mahasiswa dapat
Perkawinan
- Pengertian perkawinan menurut
20
- Hilman Hadikusuma,

menjelaskan
menurut Hukum
Hukum Adat

“Hukum Perkawinan Adat”

perkembangannya
Adat dan
- Sistem dan bentuk perkawinan
30
- Soeroyo Wignyodipuro,

Perkawinan menurut
perkembangannya
dalam sisten kekerabatan menurut

“Pengantar dan Asas-Asas

Hukum Adat

Hukum Adat

Hukum Adat”



- Eksistensi Hukum Perkawinan
30
- Undang-Undang Nomor 1



Adat setelah diundangkanya UU

Tahun 1974 Tentang



1/1974
20
Perkawinan



- Harta perkawinan adat


9
Mahasiswa dapat
Hukum Waris
- Perbedaan Sistem Hukum Waris
20
- Hilman


menjelaskan perkembangannya Hukum Waris Adat
Adat dan
Perkembangannya
Adat deng Sistem Waris menurut KUHPER
-    Asas dan Sistem Kewarisan Adat dan perkembangannya
-   Proses Pewarisan Adat
-   Hukum Waris Adat sebagai sumber pembangunan Hukum Waris Nasional
30
30
20
Hadikusuma,“Hukum Waris Adat”, Alumni, Bandung, 1983
- Achmad Samsudin, Yusuf Anwar, Achmad Sulaiman, “Yurisprudensi Hukum Waris (Seri Hukum Adat
II)”,
10
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya tentang
Perkembangan Hak Ulayat (Antara Regulasi dan
Implementasinya)
-   Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
-  Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagai sumber kebijakan pembangunan Hukum Nasional
100
Disesuaikan dengan kebutuhan
11
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya tentang Transaksi Menurut Hukum
-    Transaksi Tanah menurut Hukum Adat dan Perkembangannya.
-    Transansi bagi hasil, sewa menyewa menurut Hukum Adat dan perkembangannya
100
Disesuaikan dengan kebutuhan



Adat dalam perkembangannya



12
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya tentang
kekerabatan adat dalam
perkembangannya
Permasalahan yang berkaitan dengan :
-    Sistem Kekerabatan Adat dalam perkembangannya
-   Hubungan anak dan orang tua dalam Sistem Kekerabatan Adat
Pengurusan dan perwalian anak dalam Sistem Kekerabatan Adat dan Perkembangannya
100
Disesuaikan dengan kebutuhan
13
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khusnya tentang Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat dalam
perkembangannya
Permasalahan yang berkaitan dengan:
-    Cara pengangkatan anak dan akibat
hukum (adat) nya
-   Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat di masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
100
Disesuaikan dengan kebutuhan
14
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya
Permasalahan yang berkaitan dengan: - Sistem dan bentuk perkawinan
100
Disesuaikan dengan kebutuhan



tentang
Perkawinan
menurut Hukum
Adat
dan
perkembangannya
dalam sisten kekerabatan menurut Hukum Adat - Eksistensi Hukum Perkawinan Adat setelah diundangkanya UU 1/1974


15
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya tentang Hukum Waris Adat dan Perkembangannya
Permasalahan yang berkaitan dengan:
-   Asas dan Sistem Kewarisan Adat dan perkembangannya
-   Proses Pewarisan Adat
100
Disesuaikan dengan kebutuhan
16
Presentasi Makalah Mahasiswa
Tema Hukum Adat yang aktual, khususnya tentang Hukum Waris Adat sebagai sumber pembangunan Hukum Waris Nasional
Permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Waris Adat sebagai sumber pembangunan Hukum Waris Nasional
100
Disesuaikan dengan kebutuhan

No comments: