Pengenalan Hukum Adat
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pengertian
adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti
orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan
begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat
atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu
dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Maka
dari tu dalam memahami hukum adat, kita harus terlebih dahulu
mengetahui apa itu hukum adat serta unsur-unsur yang terkandung di
dalamnya.
b. Rumusan masalah
a. Apa pengertian hukum adat?
b. Apa unsur-unsur hukum adat?
BAB II
PEMBAHASAN
A, Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka
hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Pengertian
hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup
meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung
oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan
tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Beberapa pendapat pakar yang lain tentang pengertian hukum Adat antara lain:
1. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
2.
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang
tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Batasan
bidang yang menjadi objek kajian hukum Adat meliputi: a) Hukum Negara,
b) Hukum Tata Usaha Negara, c) Hukum Pidana, d) Hukum Perdata, dan e)
Hukum Antar Bangsa Adat.
Di masyarakat, hukum Adat nampak dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum), merupakan bagian yang terbesar,
2.
Hukum yang tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, misalnya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja dahulu seperti
pranatan-pranatan di Jawa.
3. Uraian hukum secara tertulis. Uraian ini merupakan suatu hasil penelitian.
Sifat
dari hukum adat memiliki unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini
dikarenakan hukum adat bukan merupakan tipe hukum yang dikodifikasi
(dibukukan). Istilah Hukum adat Indonesia pertama kali disebutkan dalam
buku Journal Of The Indian Archipelago karangan James Richardson Tahun
1850.
B.Unsur-Unsur Hukum Adat
Pada permulaannya untuk menyebut hukum adat antara lain digunakan istilah “godsdienstige wetten” atau hukum agama. Ini suatu bukti adanya kesalah pahaman, dimana hukum adat itu dianggap sama dengan hukum agama[1] .
Menurut
Snock Hurgronye, tidak semua bagian hukum agama diterima, diresepsi
dalam hukum adat. Hanya sebagian tertentu saja dari hukum adat di
pengaruhi oleh hukum agama(terutama bagian hukum keluarga, perkawinan
dan hukum waris yang mendapat pengaruh dari hukum agama)
Ter
Haar membantah sebagian pendapat Snock Hurgronye bahwa hukum waris
tidak dipengaruhi oleh hukum islam. Melainkan hukum adat yang asli.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum adat:
1. Sebagian besar terdiri dari unsur-unsur hukum asli.
2. Sebagian kecil terdiri dari unsur-unsur hukum agama.[2]
Dari batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Menurut soerodjo wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua unsur, yaitu:
1. Unsur kenyataan: bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
2. Unsur psikologis: bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis)
BAB III
PENUTUP
a. Simpulan
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka
hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Dari batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
b. Saran
Dari
sedikit yang kami paparkan diatas, pasti banyak sekali kekurangan. Itu
karena kurangnya informasi yang kami peroleh. Maka dari itu, saran dan
kritik yang konstruktif dari temen-temen mahasiswa begitu juga dari
bapak dosen sangat kami butuhkan. Demi perkembangan dalam intelektual
kita yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Samidjo, S.H, 1985, Pengantar Hukum Islam, Bandung:CV.Armico
Wignjodipoero, Soerojo, i995, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat cet ke-14, Jakarta:PT.Toko Gunung Agung
https://kangiwan19.wordpress.com di akses (21 Agustus 2015)
[1] Samidjo, S.H., Pengantar Hukum Indonesia.(Bandung: CV Armico,1985), h.53
No comments:
Post a Comment