|
HUKUM ADAT
Adat
Adalah merupakan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu
penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad kea bad.
Tiap
bangsa di Dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain
tidak sama. Oleh karena itu ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adat
tersebut merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada
bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara RI adat yang dimiliki oleh suku-suku
bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar serta sifat nya adalah satu yaitu :
ke Indonesiaannya.
Adat
istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang
merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.
Hukum
adat Menurut beberapa sarjana adalah :
1. NM Joyo Diguno SH.
Hukum
tidak bersumber pada peraturan2
2. Suroyo
Suatu
complex norma2 yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu
berkembang serta meliputi peraturan2 tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa di taati
dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum.
Prof.
Dr Soepomo SH mengatakan :
Hukum
adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu
sendiri.
Van
Volen Hoven mengatakan :
Hukum
adat berkembang dan maju terus. Keputusan2 adat menimbulkan hukum adat
Hukum
adat pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hukum adat menunjukkan
perkembangan jadi hukum adat itu tidak statis.
HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
- Unsur Kenyataan
Adat
itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
- Unsur Psikologis
Terdapat
adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat itu di maksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur psikologis inilah yang menimbulkan adanya “kewajiban hukum” (opinion
Juris Neccesitatis).
BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
- Hukum Negara
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
- Hukum Perdata.
- Hukum antar bangsa adat.
Dari
semua macam hukum tersebut diatas hanya hukum perdata adat materillah yang
tidak terdesak oleh zaman penjajahan sehingga sampai hari ini masih berlaku
dengan mengalami pengaruh-pengaruh yang tidak sedikit.
Timbulnya Hukum Adat
Apabila
sesuatu peraturan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat menjadi tradisi
dapat diakui sebagai peraturan hukum.
Menurut beberapa sarjana timbulnya hukum adat
adalah :
–
Van Vollen Hoven
Apabila
hakim menemui bahwa ada peraturan2 adat, tindakan2 atau tingkah laku yang oleh adat
dan yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada
perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan2 itu harus ditetapkan oleh
para kepala adat dan petugas hukum lainnya maka peraturan2 adat itu terang
bersifat hukum.
–
Teer Haar
Menyatakan
bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan2 petugas hukum
seperti :
- Kepala adat
- Hakim
- Rapat adat
- Perangkat (perabot)
- Dsbnya.
Yang
dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan
–
Logemann
Menyatakan
bahwa norma2 yang hidup adalah norma pergaulan hidup bersama yaitu :
‘Peraturan2
tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama
itu’.
Maka
apabila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku, norma itu tentu mempunyai
sanksi, sanksi apapun dari yang paling ringan sampai yang berat.
Orang
dapat menganggap segala norma yang mempunyai sanksi itu semuanya adalah norma hukum.
–
Soepomo
Menyatakan
bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat
sifat hukum pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya
terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum
bertindak untuk mencegah pelanggaran itu.
Tiap
peraturan hukum adat adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap, dengan
lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga akan tetapi
kemudian akan lenyap, dengan perubahan perasaan keadilan akan hidup di hati
nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan begitulah seterusnya,
keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir Sumatera.
Wujud
Hukum Adat
Di
dalam masyarakat hukum adat terlihat dalam 3 wujud yaitu :
1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non
Scriptum).
Inilah
yang merupakan bagian terbesar.
2. Hukum yang tertulis (ius Scriptum).
Ini
sebagian kecil saja.
Misalnya
:
Perturan
perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali,
dan di Aceh.
- Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya.
Uraian2
ini adalah :
Merupakan
suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain :
Buku
hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa
Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang
diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.
Kekuatan materil Peraturan Hukum Adat
Kekuatan
materil dari pada peraturan hukum adat itu tidaklah sama, apabila penetapan itu
di dalam kenyataan social sehari2 diturut oleh masyarakat maka kekuatan materil
penetapan itu adalah 100 %, sebaliknya sesuatu penetapan yang tidak diturut di
dalam kehidupan sehari2 oleh rakyat meskipun secara formal (resmi atau
lahiriah) mengandung peraturan hukum kekuatan materilnya adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan materil sesuatu peraturan hukum
adat adalah tergantung pada faktor2 sebagai berikut :
- Lebih atau kurang banyaknya penetapan2 yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan2 itu.
- Seberapa Jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
- Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistim hukum adat yang berlaku
- Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat2 kemanusiaan.
Teori Reseption Complexu (Mr. L.W.C van Den Berg)
Seorang
SH yang pernah menjabat berbagai jabatan penting sebagai penasehat bahasa timur
dan hukum islam pada pemerintah colonial Belanda sebagai Guru besar di Derpt
dan sebagai penasehat departemen jajahan di Negeri Belanda ia mengemukakan suatu
teori
Inti dari pada teori yang dikemukakan Van Den Berg ini
adalah :
Hukum Pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga
mengikuti hukum2 agama itu dengan setia.
Contoh :
- Harta selama perkawinan : Hukum Agama
- Harta Pusaka : Hukum Adat
Minang
: Hukum Adat dulu
baru hukum Islam.
Van Vollen Hoven Sangat menentang Teori Van Den Berg.
Van
Vollen Hoven menyatakan hukum adat itu hukum asli masyarakatnya dengan di
tambah di sana sini dengan ketentuan2 hukum agama.
Faktor2 yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat
:
Disamping
iklim dan juga watak bangsa yang bersangkutan maka faktor2 penting yang
mempengaruhi hukum adat ialah :
1. Faktor Magic/Animisme
Pengaruh
Magic dan Animisme ini khususnya terlihat dalam 4 hal yaitu :
- Pemujaan roh2 leluhur sehingga hukum adat oleh bangsa barat disebut sebagai adat leluhur.
Ex
: China
- Percaya adanya roh2 jahat dan gaib
Ex
: Jepang
- Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan2 gaib.
- Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat (masyarakat, penduduk) dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib tersebut diatas.
2. Faktor agama.
Agama
di Indonesia yang mempengaruhi hukum adat adalah agama :
–
Hindu
Pengaruh
agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali khususnya dalam soal pemerintahan
Raja dan pembagian kasta, sedangkan dalam hukum adat Bali agama Hindu sedikit
sekali mempengaruhinya.
–
Islam
Agama
Islam Sangat mempengaruhi hukum Adat di Indonesia terutama dalam Proses
perkawinan dan lembaga Wakaf
–
Kristen
Agama
Kristen juga mempengaruhi hukum adat asli masyarakat pemeluk agama Kristen
khusunya dalam perkawinan. Dan dalam perkawinan masyarakat Kristen dilaksanakan
menurut agama Kristen dan juga hukum adat, hal ini terlihat pada suku bangsa
Batak.
3. Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari
penguasa tinggi adat
Misalnya
kekuasaan raja2, kepala nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang positif ada pula
yang negative. Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan,
sedangkan yang negative biasanya menginjak2 persekutuan hukum yang
bersangkutan, hal ini terjadi karena masyarakat tersebut dibawah kekuasaan yang
mengeluarkan peraturan
4. Hubungan Dengan Orang2 barat
(kekuasaan Asing)
Faktor
ini sangat besar pengaruhnya, hal inilah yang menyebabkan hukum adat terdesak
dari beberapa bidang kehidupan hukum. Hukum Adat yang semula sudah meliputi
segala bidang kehidupan hukum oleh kekuasaan asing (Belanda) menjadi terdesak
sedemikian rupa sehingg Praktis akhirnya tinggal hanya bidang perdata materil
saja.
Alam
pikiran Barat yang dibawa oleh orang2 asing ke dalam pergaulan hukumnya,
sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia. Yang utama lhirnya sifat
individualistis terutama di kota2 besar.
Nilai2 yang universal dalam hukum adat.
Hukum adat yang tradisional itu menunjukkan juga adanya
nilai2 yang universal yaitu :
- Azas2 Gotong Royong.
- Fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat
- Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
- Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Nilai2 Universal tersebut diatas tercermin atau di laksanakan oleh masyarakat
desa dan memberikan corak hidup bagi mereka.
Misal
:
- Asas gotong royong.
Azas
ini jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk bekerja bersama-sama untuk
kepentingan bersama.
Ex
:
–
Membangun dan memelihara saluran2 air guna mengairi sawah2
–
Membangun dan memelihara Majid desa.
–
Membangun dan memelihara tanggul desa.
- Asas fungsi sosial dan milik masyarakat
Dicerminkan
juga dalam kebiasaan azas gotong royong tersebut diatas (fungsi sosial
manusia), sedangkan fungsi sosial milik nampak juga dalam kebiasaan si pemilik
mengizinkan warga2 sedesnya dalam keadaan2 tertentu menggunakan hak miliknya
- Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
Nampak
dalam pelaksanaan Pamong Desa, dimana kebiasaan kepala desa dalam mengambil
keputusan2 untuk /menyangkut kepantingan bersama mengenai kehidupan desanya
selalu dibicarakan di balai desa untuk mencari mufakat.
- Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Penuangannya
dalam kehidupan sehari2 di desa berwujud dalam Lembaga Balai Desa (yang
dimaksud diatas)
Hal
ini terlihat dalam pelaksanaan pemerintahan desa dimana sudah jadi kebiasaan
bahwa kepala desa dalam mengambil keputusan yang penting yang menyangkut
kehidupan desanya selalu lebih dahulu membicarakannya dibalai desa untuk
mendapatkan pemufakatan.
Sumber-sumber hukum adat Adalah :
Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi
rakyat :
- Kebudayaan tradisional rakyat,
- Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani Rakyat.
- Rasa keadilan di dalam berhubungan tanpa pamrih.
Sumber untuk mengenal hukum adat itu adalah :
–
Pepatah2 adat
–
Yurisprudensi.
–
Laporan2 Penelitian.
–
Dokumen2 bersejarah yang memuat tentang hukum adat.
–
Buku2 ataupun peraturan2 yang dikeluarkan oleh raja2.
–
Buku2 karangan para ahli hukum Adat.
Sistim Hukum Adat
Tiap
hukum merupakan suatu sistim artinya Komplek atau kumpulan norma2nya.
Itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud dari kesatuan alam pikiran yang
hidup di dalam masyarakat.
Sistim
hukum adat bersendi atas dasar dalam fikiran bangsa Indonesia. Hukum adat
memiliki corak2sebagai berikut :
- Mempunyai sifat kebersamaan atau communal yang kuat, Artinya : manusia menurut hukum adat merupakan mahkluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
- Mempunyai Corak religius/Magic yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia
- Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serta kongkrit tapi nyata artinya : hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang kongkrit.
- Hukum adat mempunyai sifat yang fisual artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Misalnya
fisualnya dalam kehidupan sehari-hari ada tandanya ex tunagan tandanya tukar
cincin.
PEPATAH ADAT
Kecuali
istilah2 hukum adat diberbagai lingkungan hukum adat terdapat pula pepatah adat
yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat,
pepatah adat memberikan/memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang
tertentu, pepatah adat baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi pepatah itu
tidak boleh dipandang sebagai pasal2 kitab UU. Pepatah adat tidak memuat
peraturan Hukum Positif. Pepatah adat hanya mengandung aliran Hukum dalam
bentuk yang menyolok saja.Pepatah Adat bukan merupakan sumber hukum adat
melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.
1. Contoh Dari daerah Tapanuli Yaitu :
Togu
Urat Nibolu, Toguan Urat nipadang, Togu Penanidok ni uhum, Toguan na nidok ni
padan.
Artinya :
Akar
bamboo kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi
Maksud dari pada pepatah adat ini mengandung dasar hukum
bahwa Peraturan2
hukum Positif adalah kuat akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat
daripada peraturan hukum secara ringkasnya yang diutamakan musyawarahnya.
2. Contoh Pepatah Dari minangkabau
Sakali
aia gadang, sakali tapian baranjak sakali rajo baganti sakali adat berubah
Artinya :
Apabila
air meluap tempat pemandian bergeser, apabila raja diganti atau ditukar maka adat
akan berganti pula.
Maksud dari pepatah itu adalah bahwa adat itu tidak statis
melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.
PERSEKUTUAN HUKUM
Di
dalam Hukum Adat ada kelompok bersama yang terdiri dari banyak orang mereka
hidup berkumpul tinggal bersama2 di dalam satu daerah serta mempunyai cara
hidup dan peraturan yang sama, menikmati kekayaan alam seperti tanah dan air
dari wilayah yang mereka tempati .
Mereka
merupakan satu kesatuan yang bertindak dalam satu kesatuan hukum. Bukan saja
segala kekayaan alam di sekitarnya kepunyaan bersama, malahan tempat tinggalnya
pun kepunyaan bersama merupaka satu rumah besar yang dapat ditempati oleh
seluruh keluarga. Rumah keluarga tersebut dapat diperbesar menurut keperluan
penghuninya. Seluruh anggota persekutuan ini merasa terikat satu sama lain dan
berasal dari keturunan yang satu.
Perasaan
mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab setiap
anggotanya terhadap seluruh kepentingan bersama.
Kumpulan
manusia yang merupakan kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan Persekutuan
Hukum (Recht Gemenchaapen). Faktor yang mengikat persekutuan itu
mungkin satu benda suci yang sama2 dipelihara dan dipuja sejak zaman
nenek moyang karena mempunyai kekuatan magic yang dianggap menyelamatkan
seluruh masyarakat, mungkin juga karena keturunan dan daerah tempat tinggal,
mungkin juga gabungan keduanya yang banyak dipakai menjadi dasar pokok kesatuan
ialah factor keturunan dan daerah.
Benda
Suci di Sulawesi Selatan terkenal dengan sebutan ARAJANG, GAUKANG dan
KALOMPOAN Biarpun merupakan benda yang tidak berarti bagi orang lain tetapi
bagi masyarakatnya dianggap sebagai suatu pengikat yang dapat menyelamatkan
anggota persekutuannya yang mempunyai kekuatan gaib /Magic.
1. Factor Genologi(Keturunan)
Persekutuan
yang berdasarkan satu keturunan sedarah berasal dari satu nenek moyang yang
satu kemudian berkembang menjadi satu keluarga yang seketurunan. Jumlahnya
bertambah dan daerah yang ditempati meluas tetapi tetap dalam satu ikatan
kekeluargaan yang sedarah.
Faktor
genelogi mempunyai beberapa corak yang berlainan karena perubahan mengambil
keturunan. Garis keturunan diambil secara sepihak (unilateral) yang
mungkin menurut ibu (matrilineal) atau menurut bapak (patrilinial)
ada juga yang menentukan garis keturunan kedua pihaknya yaitu ibu dan bapak
(bilateral) yang berdasarkan kedua orang tua (parental).
Sedangkan
ada pula yang disebut dengan ‘Double unilateral’ mengenai garis
keturunan yang lain dari itu. Sesudah bapak garis keturunan diambil dari kakek
(bapak dari bapak saya) nenek tidak termasuk sedang dari pihak ibu garis
keturunan diambil dari nenek (ibu dari ibu saya) kakek tidak termasuk ke
dalamnya.
a. Patriliniar (pertalian Darah menurut garis
keturunan Bapak)
Garis
keturunan melalui orang laki2 saja. Anak mengikuti keturunan bapak menjadi
anggota clan bapaknya, Bapak mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya
berpusat pada satu Bapak asal kedudukan bapak lebih tinggi dari pada Ibu baik
ke dalam maupun keluar, bapaklah yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan
laki-laki sangat diperlukan karena dialah yang akan meneruskan keturunan.
Contoh :
–
Batak
–
Nias
–
Sumba
b. Matreliniar (pertalian darah meneurut garis
ibu )
Garis
keturunan melalui orang perempuan saja, anak menjadi anggota clan ibunya. Yang
menjadi atau yang memegang peranan di dalam masyarakat adalah “Mamak” saudara
laki2 dari ibu. Dialah yang menentukan segala sesuatunya. Laki2 yang tertua
menjadi kepala keluarga yang dinamakan “mamak kepala waris”. Bapak tidak memegang
peranan/berkuasa di dalam rumah dan dia disebut ‘urang sumando’. Keturunan dari
ibu asal merupakan keluarga yang rapat, saudara seibu kedudukannya lebih tinggi
atau lebih rapat dari pada saudara sebapak.
Contoh :
–
Minangkabau.
c. Parental (mengambil garis keturunan kepada
kedua orang tua)
Kedudukan
kedua orang tua di dalam bentuk ini sama tinggi. Terhadap keluarga ibu dan
keluarga bapak sama kedudukannya. Terhadapke dua belah pihak (Bapak-Ibu) anak2
memiliki hubungan hukum yang sama, pertalian kekeluargaan yang sama.
Contoh
:
–
Jawa
–
Aceh
–
Bali
–
Kalimantan
2. Faktor Teritorial
Persekutuan
Hukum berdasarkan kepada hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah yang
menjadi persoalan bukan perhubungan darah tetapi lingkungan daerahnya dimana
para anggotanya tinggal, para anggota bergabung didalam satu ikatan dengan tata
susunan kedalam. Dan bertindak sebagai satu kesatuan keluar, meninggalkan
daerah untuk sementara tidak berarti keluar dari persekutuan. Bagi mereka
sebagai pendatang hendak memasuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu
dan memenuhi syarat2 yang ditentukan oleh adat.
Didalam
factor territorial ini factor genelogi sering memegang peranan di dalam tata
susunan.
a.
Persekutuan Desa
Para
Penduduk diikat bersama karena mempunyai satu tempat kediaman mungkin ada
tempat lain yang agak kedalam ditempati oleh anggotanya. Tetapi para kepala2
persekutuan sama2 tinggal di pusat dari persekutuan itu.
Contohnya :
Desa
di jawa Dan di Bali.
b.
Persekutuan Daerah
Apabila
di dalam suatu daerah yang telah mempunyai beberapa desa walaupun masing2 desa
itu mempunyai tata susunan tersendiri, tetapi masih termasuk sebagian dari
persekutuan daerah yang mempunyai wilayah dan harta kekayaan, Tanah2, hutan
Rimba baik yang telah dikerjakan ataupun yang belum
Contoh nya :
Kuria
di anggola dan mandailing dengan huta2nya, marga di sumsel dengan dusun2nya,
daerah datuk kaya di Riau beserta kampung2nya.
c.
Perserikatan Desa
Beberapa
Desa yang letaknya berdekatan menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk
sama2 memelihara kepentingan bersama.
Seperti
: mengurus pengairan
Para
kepala dari desa2 itu mengadakan kerja sama (mengurus pengairan) sebagai
anggota keluarga yang sama dan dengan kedudukan yang sama pula, perserikatan
yang seperti ini terdapat di Batak dengan HUTA2 nya.
LINGKUNGAN HUKUM (Lingkaran Hukum)
Menurut Van Vollen Hoven
Hindia
Belanda (Indonesia Sekarang) dibaginya ke dalam 19 lingkungan hukum (lingkaran
Hukum) yang dapat di bagi lagi di dalam beberapa daerah yang lebih kecil yang
diberinya nama Rechtskringan yang terdiri dari beberapa Rechtsgouwen,
ke 19 itu adalah :
- Aceh
- Aceh Besar
- Pidi Utara, Pidi Timur, Pidi Barat
- Semeulue
- Singkel
2. Tanah
Gayo, alas, dan batak
- Tanah Gayo (Gayo Luas)
- Tanah Alas
- Tanah Batak (Tapnuli)
–
Tapanuli Utara
a.
Pak-Pak (barus), Dairi
b.
Karo
c.
Simalungun.
d.
Toba (samosir), Balige, Laguboti, Lumban, Julu
–
Tapanuli Selatan
a.
Padang Lawas
b.
Angkola
c.
Mandailing ( Sayur Motinggi )
d.
Toba (samosir, Balige, Laguboti, lumban)
3. Nias (Nias Selatan)
–
agam,
–
Tanah datar,
–
50 Kota,
–
Padang pariaman,
–
Kurinci,
–
Daerah kampar
– Mentawai (pagai)
4.
Sumatera Selatan
a.
Bengkulu
–
Rejang
b.
Lampung
–
Abung,
–
Paminggir,
–
Pubian,
–
Rebang,
–
Gedung tatakan,
–
Tulang bawang
c.
Palembang
–
Anak Lakican,
–
Jelma daya,
–
Pasemah,
–
Semendo
d.
Jambi
Penduduk
batin, dan pengulu
- Daerah Melayu ( Lingga Riau, indragiri, sumatera timur dan banjar)
- Bangka Belitung
- Kalimantan, dayak, Kalbar, kapuas hulu, Kalimantan Tenggara, mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak kelemanten, Dayak Landak, Dan Tayan, Dayak lawangan, Lepo Alim, Lepo Time, Longgla, dayak Makanyanpatai, Dayak Makanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak od Danun dan dayak Penyambung punan.
- Minahasa (menado)
- Gorontalo (Goalemo dan Bolangmongondo)
- Daerah toraja (sulawesi tengah, toraja, Toraja barih, toraja barat, sigi,khaili, tawaili, toraja sadan, tomori, tolainang dan kapulauan banggai)
- Sulawesi Selatang (Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, salajar dan Muna).
- Kepulauan ternate (ternate, Tidore, Halmahera)
- Maluku (Ambon, Hitu, Banda, uliasa,saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kai, Kepulauan Haru dan Kisar)
- Irian
- Kepulauan Timor (Timor, Timor Tengah, Molo, Sumba, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok,Sumbawa)
- Bali dan Lombo (Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng. Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa Tengah dan Jawa Timur Serta Madura (Jawa tengah, kedu, purworwjo, tulungagung, jawa timur, Surabaya, dan madura)
- Swapraja solo dan jogja
- Jawa Barat (Sunda, Jakarta, Banten, Dan Preanger)
Lingkungan
Hukum Ada yang bersamaan letaknya dengan pembagian daerah2 tetapi tidak jarang
juga dari Batas2 daerah seperti : Karo dan simalungun berada di
sumatera Timur Bukan di tapanuli begitupula gayo dan alas diaceh.
Perpindahan
penduduk secara berkelompok membawa adat kebiasaannya ketempat kediaman yang
baru, perpindahan ini ada karena kehendak sendiri dan ada pula karena diatur
oleh Pemerintah dengan cara seperti Transmigrasi sedang dengan kemauan sendiri
contohnya :
- Danau Toba ke Tapanuli Selatan di Sayur matingge dan
- Dari Minang kabau ke Aceh Barat
- Dari Bugis ke Bali, Lombok.
- Dari Banjar ke Indra giri.
Yang
diatur oleh pemerintah orang jawa ke sumsel, sumbar. Di tempat yang baru mereka
meneruskan adatnya dan dapat mempengaruhi tempat tinggal yang baru tersebut,
kebudayaan lama hilang atau tercampur.
PERKAWINAN
Perkawinan
terdiri dari :
1.
Menurut Jumlah
a.
Monogami
b.
Bigami
c.
Poligami
d.
Poliandry
2.
Menurut Kekeluargaan
a.
Exogami
Calon
berasal dari luar kampung
b.
Endogami
Calon
berasal dari dalam kampung
c.
Elektrogami
Bebas
mencari jodoh, tidak terikat
Ex
: masyarakat modern
3.
Menurut terlaksananya
a.
Peminangan
Umumnya
setelah ada calon yang cocok diadakan pengiriman utusan untuk menyampaikan
hasrat yakni melakukan lamaran.
Tugas
peminangan ini di bebankan kepada beberapa orang yang berpengalaman biasanya
dikalangan famili yang bersangkutan. Kalau tidak ada, dengan meminta bantuan
dengan keluarga yang lain yang mengerti dan paham dengan adat istiadat, orang
dimaksud dinamakan Telangkai.
Telangkai Adalah :
Utusan
resmi dari pihak orang tua yang meminang ditujukan kepada orang tua yang
dipinang, sebab di dalam perkawinan, orang tua dan keluargalah yang berwenang.
Setelah
dijumpai kata sepakat diantara kedua belah pihak, dibuatkan janji sebagai tanda
telah bertunangan.
Ikatan
ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda itu dinilai/mempunyai nilai
yang tinggi.
– Nias
: Bobo nibu
–
Jawa
: Panjer, peningset
–
Sunda
: Panacane
–
Aceh
: Tanda Kongnarik
–
sulawesi selatan :
Passikkob
Diwaktu
perkawinan dilangsungkan, pihak laki2 menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai
wanita, ada yang berupa uang/barang. Kalau pada masyarakat islam disebut mas
kawin.
b.
Kawin kerja
Bagi
pemuda yang tidak sanggup untuk membayar mahar/mas kawin/uang jujur sekaligus
dapat mengasurnya dan bekerja pada mertuanya (kawin kerja/kawin jasa). Anak
yang lahir di dalam masa hutang yang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan
mertua sampai hutang lunas sesuai janji.
Ex
:
Pada
zaman nabi Musa, di batak disebut mandinding, di bali disebut numngunt.
Suami
tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ke tempat keluarganya, jadi mereka
tinggal di rumah orang tua istrinya.
c.
Kawin darurat
Untuk
menjaga jangan sampai mendapat malu/agar anak dalam kandungan dari seorang
wanita yang tidak bersuami ada laki2 yang mau mengaku sebagai ayahnya, maka
dikawinkanlah mereka.
Laki2
tadi dipergunakan untukmenjaga nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak
mempunyai hubungan gelap dengan calon istrinya yang telah hamil itu
Ex
: di jawa disebut nikah tambel atau tambelan
d.
Kawin meminjam jago
Dalam
masyarakat patrilineal, anak laki2 diperlukan untuk meneruskan keturunan dll.
Keluarga dalam kalangan ini kalau tidak punya keturunan laki2 akan berusaha untuk
memperolehnya.
Anaknya
perempuan, dikawinkan dengan seorang pemuda dengan perjanjian bahwa nanti anak
yang akan lahir bukan masuk klen bapak anak itu, tapi masuk klen neneknya yang
mengingini keturunan laki2
Perkawinan
pemasukan ini, menantu memasuki klen istrinya berbagai ragam caranya. Dengan
meminjam jago, di sumsel suami tidak memasuki klen istrinya hanya anak yang
lahir guna meneruskan keturunan.
Pada
perkawinan ini, anak, menantu menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang
nantinya akan meneruskan kepada anaknya.
Pada
perkawinan ini, dimana menantu punya tugas untuk mengurusnharta untuk istri dan
anak walaupun ia dimasukkan ke dalam famili mertuanya.
–
Sumsel
: semendo ambol
anak, nangkon, campur sumbai
– Ambon :
kawin ambil piara
–
Gayo
: Anggam
–
Bali
: Nyeburin
Perkawinan
ini sama dengan kawin kerja dimana menantu tinggal dirumah istrinya dan uang
jujur tidak diperlukan.
e.
Kawin Lari
Sebelum
perkawinan terjadi, pemuda melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara
kedua calon telah ada permufakatan. Halini dilakukan biasanya untuk
menghindarkan aturan2 adat yang tidak mungkin terpenuhi
Ex
:
Uang jemputan
Setelah
calon istri yang dilarikan itu diserahkan kepada keluarga secara baik, maka
pemuda itu melaporkan perbuatannya ke calon mertuannya dan calon mertua telah
lebih dahulu memperkirakan hal ini akan terjadi.
f.
Kawin Gantung
Perkawinan
dengan upacar peresmiannya tidak serentak, ditunggu suatu masa yang telah
ditentukan terlebih dahulu.
Setelah
perkawinan dilaksanakan secara agam islam, kedua suami istri belum tinggal
serumah, baru mereka tinggal serumah setelah perkawinan diresmikan menurut adat.
g.
Kawin Paksa
Perkawinan
berlangsung dengan memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang
tidak senonoh yang melakukan anak keluarga.
Perkawinan
ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan pada pihak pemuda.
h.
Kawin Ganti tikar
Jika
salah seorang dari suami istri meninggal dunia, yang masih hidup mencari
penggantinya di kalangan keluarga yang meninggal, biasanya saudara dari yang
meninggal.
MAMAK KEPALA WARIS
Di
Minang kabau sesuatu lingkungan kekeluargaan (sapariuk), yang terdiri dari
beberapa cabang (jurai) merupakan organisasi tersendiri dengan kepalanya
sendiri.
Kepala
tersebut diambil dari keluarga itu sendiri. Kepala dari suatu jurai dinamakan
mamak kepala waris/tungganal (seseorang laki2 tertua dalam jurai itu)
Segala
sesuatunya dikalangan jurai berjalan dengan pimpinan mamak kepala waris Misal
nya :
–
Mendirikan rumah gadang.
–
Mencarikan jodoh untuk kemenakannya
–
Dll
Keluarga
yang tidak mempunyai laki2 yang dapat dijadikan mamak kepala waris tugas itu
dilaksanakan oleh pengulu andika.
Pengadilan
Padang tanggal 1 juli 1933 didaerah hukum Batusangkar dan Sawahlunto berlaku
peraturan orang laki2 tertua jadi mamak kepala waris.
ADOPSI
Memasukkan seseorang dalam lingkungan kelurga serta memperlakukan dia serupa
dengan anggota keluarga sendiri, jadi sama/serupa dengan yang berhubungan
darah. Kedudukannya dalam keluarga dari segi hak dan kewajiban tidak ada
bedanya dengan keluarga lain.
Dalam
adat pengambilan anak tersebut biasanya dilakukan upacara adat dan dibayar
sejumlah uang atau benda berharga dan sejak saat itu anak yang bersangkuat
masuk menjadi anak dari orang yang mengangkatnya. Serta anak tersebut punya
kedudukan sebagai anak kandung dari orang tersebut.
ANAK ANGKAT
Dalam keluarga jawa/sunda kedudukan
anak angkat berbeda dari kedudukaan anak angkat dari keluarga lain. Di jawa
pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat
dan orang tuanya sendiri. Dia hidup ditengah2 keluarga orang tua angkatnya
tidak berkedudukan sebagai anak kandung
Di
jawa biasanya anak yang akan diangkat diambil dari lingkungan keluarganya
dan alas an untuk mengangkat anak adalah :
- Untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang tuanya anak yang diangkat.
- Dilandasi oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang diangkat.
- Adanya kepercayaan apabila kita mengangkat anak (bagi yang belum punya anak/sulit punya anak) maka nanti akan mudah mendapat anak.
- Untuk membantu dirumah.
PERCERAIAN
Adalah
suatu hal yang tidak diinginkan tai terjadi, dengan terjadinya perceraian maka
hubungan kekeluargaan yang selama ini baik menjadi rusak.
Alasan-alasan perceraian itu antara lain :
- Tidak memperoleh keturunan.
- Salah seorang melakukan perzinahan
- Suami bertindak kasar kepada istri
- Adanya unsure ketidaksenangan dari salah satu keluarga
- dll
Pemeliharaan Anak
DI
Minang kabau apabila terjadi perceraian maka pemeliharaan terhadap anak
diberikan pada ibunya. Sebaliknya di daerah patrilineal, pemeliharaan anak
diserahkan kepada keluarga laki2/suami.
HARTA PERKAWINAN
Hidup
bersama yang ditimbulkan oleh perkawinan membawa mereka kea rah pencarian
harta, harta yang didapat selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan.
Harta
yang timbul selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan, ke dalam harta
perkawinan tidak dapat dimasukkan harta pembawaan diwaktu perkawinan mungkin
merupakan pemberian dari pihak keluarga pada anggota keluarga yang akan kawin
tersebut
Selama
dalam perkawinan harta dapat bertambah karena ada keluarga yang meninggal dan
kita sebagai ahli warisnya
Harta
pusaka tetap menjadi harta pribadi dari istri/suami yang mendapat warisan itu
biarpun hasilnya sama2 dinikamati.
Selain
dari itu kemungkinan masing2 mempunyai pencarian, suami bekerja, istri
mempunyai pekerjaan yang hsilnya menjadi milik pribadi yang berusaha.
Harta
perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan sebagai
hasil usaha mereka bersama.
Sekiranya
terjadi perceraian, seluruh harta yang ada dikelompokkan menurut yang tersebut
diatas agar dapat ditentukan siapa yang berhak memiliki dan menguasainya
Harta
pusaka tetap menjadi harta yang pribadi bagi yang berhak dan tidak dibagi kalau
ada perceraian.
Pembagian harta Pusako/perkawinan
- Harta Pusaka
- Harta perkawinan
- Harta pencarian
- Harta Bersama
Dengan
kematianpun harta warisan tidak bisa dibagi tapi dikembalikan kepada keluarga
si mati.
Harta
pembawaan tetap menjadi kepunyaannya diwaktu perkawinan begitu juga pemberian
dari keluarganya kecuali benda2 hadiah yang nilainya biasa saja dianggap
sebagai pemberian untuk kedua pengantin
Tanah pauseang, pemberian untuk anak perempuan di Batak menjadi kepunyaan
suami istri tetapi dalam pemindahan hak tetap mengadakan pemufakatan terlebih
dahulu denga keluarga pihak istri. Jadi pihak keluarga istri tetap berhak untuk
memperhatikan penggunaan tanah itu dan akan diteruskan oleh keturunan suami
isteri itu.
Harta
pencarian, kekayaan yang diperoleh sendiri oleh suami istri dan menjadi milik
mereka masing2 yang dapat mereka gunakan secara bebas. Sekiranya pemilik
meninggal dunia, harta ini menjadi warisan dan akan dibagi setelah utang
dilunaskan. Harta pencarian ini hasilnya dapat dinikmati bersama.
Ex
:
Pada
masyaraklat sunda yang dikenal dengan sebutan kawin nyalindung ka gelung (berselindung
di balik konde) yaitu seorang wanita kaya bersuami pria miskin. Suami istri
dapat menikmatinya tapi pemiliknya tetap istri.
Hukum
adat hakekatnya menghendaki terpisahnya kekayaan suami dan istri tapi di
berbagai daerah ada kemungkinan sebagian kekayaan itu tercampur jadi kekayaan
bersama. Barang2 semacam ini dinamakan :
–
Harta
Suarang
: Minang kabau
–
Barang
perpanjangan
: Kalimantan
–
Cap
Kara
: sulsel, Minahasa,
Makasar
–
Gono
gini
: Jawa tengah, jawa
timur
–
Guna
Kaya
: Jawa Barat.
SAPIKUL SAGENDANG
Pembagian
harta perkawinan oleh karena terjadinya perceraian di berbagai daerah Hindia
Belanda (Indonesia) seolah2 mengikuti peraturan dalam hukum Islam, dikatakan
seolah2 karena para sarjana (ahli hukum) tidak sependapat tentang itu, karena
fakta dilapangan memang tidak mengikuti peraturan di dalam hukum Islam khususnya
yang beragama non Islam. Diantaranya adalah Lerhant yang mengungkapkan
bahwa anggapan pembagian harta warisan tersebut berasal dari hukum Islam harus
ditolak karena ada daerah yang Islam tidak berpengaruh. Pelaksanaan perkawinan
dengan istilah sapikul sagendang laki2 nanggung anak asuhan, sasuhun serambat
(suami 2X mendapat bagian Istri).
Harta
di bagi 3 yaitu :
–
2/3 untuk suami.
–
1/3 untuk istri
-…………………….
Suami
mendapat sepikulan sedangkan istri segendangan, hasil karya suami melebihi hasil
kerja istri.
Ketentuan
ini sudah mulai ditinggalkan seperti kasus bok sodro alias sarifah :
- Putusan PN Bojonegoro ( 5 Maret 1951 )
Menurut
hukum adat di jawa, istri bukanlah ahli waris dari mendiang suaminya. Istri
berhak atas 1/3 dari harta gono gini.
Menetapkan
bahwa barang2 tersebut dalam surat gugat menjadi harta gono gini peninggalannya
mendiang Sudomo alias wagio yang belum dibagi oleh ahli waris dan yang
diperoleh dari perkawinan tergugat I (bok sodro alias sarifah)
Pengadilan
memutuskan bahwa dari barang2 tersebut diatas 1/3 jatuh ke tergugat I,
bagiannya sendiri di dalam harta gono gini.
- Keputusan PT.Surabaya ( 27 Desember 1955 )
Menuatkan
putusan PN Bojonegoro yakni menetapkan bagian bagi tergugat I adalah 1/3
bagian.
- Keputusan MA ( 11 Februari 1959 )
Tidak
lah tepat pertimbangan Yudex Facti (PN dan PT) bahwa seorang janda harus
menerima hanya 1/3 bagian dari harta gono gini, oleh karena kalangan masyarakat
di Jawa Tengah sudah lama makin meresap perasaan yang dipandang adil
berdasarkan sama2 ikut sertanya para wanita dalam perjuangan2 nasional bahwa
seorang janda wajar mendapat ½ bagian dari harta gono gini
Hal
ini telah menjadi pertumbuhan hukum adat di Jawa Tengah
HARTA WARISAN
Hukum
warisan mempunyai hubungan yang erat dengan susunan kekeluargaan serta benda
yang akan diwariskan.
Pada
masyarakat Parental, semua harta kepunyaan orang tua diwariskan kepada anak
dengan bagian yang sama tanpa ada perbedaan antara anak laki2 dan perempuan,
begitu juga pembagian anak sulung dngan anak bungsu sama jumlahnya.
Kesulitan
tentang pembagian harta warisan tidak akan timbul kalau sepasang suami istri
yang salah seorang telah meninggal itu punya keturunan. Orang tua yang masih
hidup menjaga dan menikmati hasil harta warisan yang akan diteruskan oleh
keturunan.
Persengketaan
tentang pembagian harta warisan akan muncul antar anak dengan ibu tirinya.
Dalam hal ini diperlukan memisahkan harta benda ke dalam golongan tertentu
Menurut
putusan MA tadi, harta pencarian bersama (gono gini) sebagian diserahkan kepada
yang masih hidup dan sisanya menjadi hak milik ahli waris.
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
- ……………….
- Seorang waris tidak wajib untuk mempertahankan harta warisan itu apa adanya (tidak dibagi) dan setiap waris berhak menuntut setiap waktu agar harta warisan itu dibagi.
- Apabila orang yang meninggal itu memberikan sesuatu barang dari hartanya semasa hidupnya kepada seorang/beberapa orang anaknya maka pemberian itu akan diperhitungkan sewaktu harta warisan akan dibagi oleh para ahli waris
END
Catatan surya
Star
Catatan Lola
- Harta warisan tidak di bagi2 selama masih perlu untuk penghidupannya (janda dan anak2nya)
KEPUTUSAN MA
Keputusan
MA 24 Juni 1959 menurut hukum adat seorang janda yang memegang barang2 yang
merupakan gono gini dari janda itu dan almarhum suaminya tidak dapat diganggu
gugat tentang barang2 itu oleh ahli waris almarhum suaminya, selama janda itu
masih hidup dan tidak kawin lagi.
KEPUTUSAN MA 29 OCT 1958 (HUKUM ADAT WARISAN)
Dalam hal seorang suami meninggal
dunia dengan meninggalkan seorang janda tanpa anak, sedang ada barang gono gini
maka janda itu berhak menguasai barang-barang itu seluruhnya, tanpa perlu
mempertimbangkan tentang cukup atau tidak cukup nya barang2 itu untuk hidup
janda.
Pada
masyarakat Ptrilineal harta tetap berada di kalangan keluarga pihak laki2. Anak
laki2 yang dapat menjadi ahli waris. Anak perempuan dan janda tidak mendapat
pembagian di dalam warisan.
Supaya
anak perempuan mendapat bagian juga dari harta warisan maka di waktu dia
dikawinkan diberilah dia sebidang tanah sebagai harta bawaan atau barang2 lain,
harta bawaan disebut Pauseng, setelah dia dikaruniai anak oleh Allah
oleh orang tua diserahkan lagi sebidang tanah kepada anak perempuannya itu
namun sekarang telah terjadi perubahan anak dan janda mendapat harta warisan.
KEPUTUSAN PT MEDAN 23 APRIL 1957 TENTANG HUKUM ADAT WARISAN
DI DAERAH BATAK.
Menurut hukum adat di daerah batak
seorang janda perempuan tidak dapat mewarisi tanah2 yang ditinggalkan suaminya
tetapi dapat menuntut tetap dapat menikmati tanah2 yang ditinggalkan suaminya
itu selama harta itu diperlukan buat penghidupan nya yang melebihi keperluan
hidupnya tidak dapat dituntut. Putusan PT Medan ini di kuatkan oleh MA dengan
putusan tgl 15 Oct 1958.
Pada
masyarakat Matrilineal orang laki2 tidak mendapat bagian di dalam warisan,
untuk mengatasi hal ini atas kemufakatan pihak keluarga yang laki2 diberikan
harta/sebidang tanah dan pemberian itu waktunya tidak ditentukan.
Di Minangkabau harta pusaka dibagi atas 3 bagian :
- Harta pusaka
Yang
terbagi dalam 2 bagian :
- Pusako tinggi (tambilang Basi)
Merupakan
harta pusaka keluarga yang turun temurun dari generasi ke generasi berasal dari
nenek moyang, harta ini tetap kepunyaan bersama dari keluarga, setiap anggota
mempunyai hak pakai
- Pusako Randah (tambilang ameh)
Merupakan
harta pencarian satu generasi lebih dahulu dari yang menjadi ahli waris juga
menjadi harta keluarga.
- Harta Pencarian
Yaitu
kekayaan yang diperoleh karena usaha sendiri
Seperti
: berdagang, bertani
Dan
menjadikan milik perseorangan, pemilik bebas menggunakannya, setelah dia
meninggal jadi pusako rendah
- Harta Suatang
Yaitu
harta pencarian bersama selama menjadi suami istri. Jika terjadi perceraian di
bagi 2 dan jika salah seorang meninggal bagian si mati diserahkan pada
keluarganya (dibagi menurut hukum islam).
Harta
pencarian sesudah meninggal suami jatuh kepada anak dan istri hal ini
ditegaskan dalam kasus harta peninggalan dr.Muchtar (pegawai KPM).
Kejadian nya sbb :
Diwaktu
menjalani cutinya dr.Ahmad Muchtar meninggal dunia dikampungnya koto gadang
(Bukittinggi) pada tgl 29 sept 1926, sebagai dr yang bekerja pada perusahaan
minyak BPM dia meninggalkan dana persediaan berupa sejumlah uang dan yang
disimpan oleh perusahaan tersebut, berdasarkan hukum matrelinial yang berlaku
mahmud gelar sampono sutan dan pasha sebagai keluarga yang terdekat di dalam
jurainya menuntut supaya uang tersebut diserahkan kepada mereka (sebagai ahli
waris yang berhak menerima )
Janda
dr A.muchtar berpendapat bahwa dia beserta ke 7 anaknya yang dibawah umur
itulah yang menjadi ahli waris dengan mengemukakan alas an :
- Hukum keibuan hanya berlaku terhadap harta pusaka yang diterima dari generasi terdahulu.
- Harta pencarian jatuh kepada janda kepada ank2 karena diperoleh dimasa perkawinan
- mahmud adalah keluarga yang terlalu jauh (derajat ke 7 ) untuk dapat harta itu
- dr. A muchtar pada amanahnya hari selasa tgl 14 sep 1926 telah menentukan bahwa semua hartanya diserahkan kepada dia (istri, sebagai ibu dari anak2nya).
Terhar
dalam suratnya tgl 14 april 1927 kepada perusahaan minyak BPM di jatinegara
menegaskan pendiriannya sebagai berikut :
Berdasarkan
keterangan diatas saja tidak disangsikan lagi (dapat diterima) menjelaskan
pendirian saya :
Bahwa
tidak ada yang lain berhak dari anak2 dr. Mochtar dan istrinya atas uang yang
disimpan pada perusahaan tuan itu dan bahwa setiap hakim yang mempunyai tugas
melaksanakan hukum adat dan dengan sungguh2 memperhatikan perkembangan
masyarakat dan istimewa berkenaan persoalan pribadi, keseluruhan harta
pencarian dari dr muchtar itu diserahkan kepada anak2 dan istrinya.
HUKUM TANAH
Perbedaan tanah pada UUPA dengan Hukum adat terletak
pada :
“Hukum
adat tanah digadaikan dalam UUPA gadai hanya boleh untuk benda bergerak”.
Kedudukan dalam hukum adat sangat penting
Ada
2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kdeududkan yang sangat penting dalam hukum
adat yaitu :
- Karena sifatnya
Hal
ini dilihat dengan kenyataan tanah itu bersifat tetap tidak pernah berobah
bahkan nilainya lebih menguntungkan dari sebelumnya.
- Karena Fakta
- sudah merupakan kenyataan bahwa tanah itu : merupakan tempat tinggal persekutuan
- Memberikan penghidupan kepada persekutuan
Ex
: ladang, sawah dll
- Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan
- Merupakan tempat tinggal pula bagi roh para leluhur persekutuan sebagai pelindung.
Hak persekutuan atas tanah
Mengingat
fakta tersebut diatas (fakta dan sifat) hubungan persekutuan terhadap tanah
yang didudukinya adalah sangat erat sekali dan bersifat religius megic, hubungan
yang erat dan bersifat religius magic ini menyebabkan persekutuan memperoleh
hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari
tumbuh2an yang hidup diatas tanah itu juga berburu terhadap binatang2 yang
hidup di sana. Hak persekutuan atas tanah ini disebut Hak pertuanan atau
hak ulayat. Menurut van volen hoven ini yang disebut beschikking
recht. antara hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya
masing2 (hak individu) ada hubungan timbale balik yang saling mengisi. Hubungan
timbale balik ini di umpamakan dengan istilah mengembang dan megempis maksudnya
kalau pada hak ulayat itu terlihat kekuasaan persekutuan lebih dominant maka
tetap lah dia merupakan hak ulayat tetapi sebaliknya apabila hubungan individu
dengan tanah ulayat itu dari hari ke hari makin erat maka hilanglah hak
persekutuan atas tanah ulayat tadi.
Yang menjadi objek hak ulayat adalah :
- Tanah atau daratan
- Air
- Tumbuh2an yang hidup secara liar
- Binatang yang hidup secara liar
Cara persekutuan dan mempertahankan Hak ulayatnya
- Persekutuan berusaha meletakkan batas2 disekeliling wilayah kekuasaan ituu.
- Menunjuk pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak ulayat tadi pejabat ini disebut Janning (minangkabau), tete nusah (minahasa), kepala kewang (ambon), lelimpis lembukit (………..Bali).
Dan
dalam perkembangannya dimintakan surat kepada ketua kampong atau kepada
pemerintahan daerah. Hak ulayat dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada
persekutuan atas tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya di lakukan oleh
persekutuan itu sendiri atas nama persekutuan.
Hak perseorangan atas tanah
Hak
perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat, sebagai seorang warga
persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk :
1.
mengumpulkan hasil2 hutan seperti dammar dan lain sebagainya.
2.
memburu binatang liar yang hidup diwilayah persekutuan
3.
mengambil hasil dari pohon2 yang tumbuh liar
4.
membuka……. Dan kemudian mengerjakan …..terus menerus
5.
mengusahakan pengurus selanjutnya suatu………………
Transaksi2 tanah
Untuk
sekedar mengadakan pemisah yang tegas maka hak ulayat dan berbagai hak
perseorangan atas tanah yang biasanya disebut pula hukum tanah yang tidak
bergerak, sedangkan transaksi2 tanah dimasukkan dalam golongan hukum tanah yang
bergerak dalam hukum adat dikenal 2 macam transaksi tanah yaitu :
- perbuatan hukum sepihak
Contoh
:
a.
Pendirian suatu desa.
b.
Pembukaan tanah oleh warga persekutuan
- Perbuatan hukum 2 pihak
Inti
dari pada transaksi ini adalah penyerahan tanah dengan disertai dengan
pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga dalam hukum tanah
perbuatan hukum ini disebut transaksi jual, dijawa disebut adol atau sade
Transaksi
jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam :
a.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang
menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran
uang yang sama jumlahnya. Hal ini disebut menggadai (Minangkabau), ngajual gade
(Sunda) dan menjual gadai (riau dan jambi).
b.
Penyerahan tanah dan pembayaran kontan tanpa syarat bahasa jawanya adol plas,
menjual jada (Kalimantan).
c.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila
kemudian tidak ada perbuatan hukum lain sesudah 1, 2,3 atau beberapa kali panen
tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah semula disebut menjual tahunan atau
Adol oyodan.
Transaksi
ini supaya merupakan perbuatan hukum yang syah artinya agar mendapat
perlindungan hukum wajib dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan.
Dengan
demikian perbuatan tersebut menjadi terang. Kepala persekutuan biasanya
menerima uang saksi atau Pago2 kalau transaksi tersebut dilakukan tanpa
sepengatuan kepala persekutuan maka transaksi dimaksud tidak diakui oleh hukum adat
dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya dan oleh umum
(masyarakat) sipenerima tanah (hak baru) tidak diakui haknya atas tanah yang
bersangkutan, dan perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tidak terang.
Jenis2 Hak atas tanah :
Istilah
yang dipergunakan 1 daerah dengan daerah lain mungkin saja berbeda dan ada yang
sama yaitu :
- Hak milik
Yang
menjadi pemilik dari tanah dapat melakukan transaksi seperti menggadaikan,
menjual, meariskan dll di dalam hal2 yang telah ditentukan yang mungkin :
- Hak milik terkekang.
Dimana
kekuasaan persekutuan masih kuat, pemilik dapat melaksanakan haknya di dalam
wbatas2 yang diizinkan saja.
- Hak milik bebas
Pemilik
lebih leluasa menggunakan haknya karena kekuasaan persekutuan telah lemah
sedangkan pemilik lebih kuat jadi lebih berkuasa menentukan kehendak atas
tanahnya
- Tanah bengkok
Adalah
tanah pertanian yang jumlahnya Cuma sebidang yang dikhususkan untuk seseorang
yang memegang jabatan pada persekutuan sebagai penghargaan kepadanya, di batak
dinamakan Saba nan bolak, galung arajang (Sulawesi selatan), dudun dati raja
(Ambon), Bukti (Bali), tegal jabatan (jabatan), tanah abuan (Minangkabau) tanah
itu tetap diuntukkan kepadanya selama dia memegang jabatannya biasanya yang
mengerjakan tanah itu adalah anggota persekutuan secara gotong royong dan hasil
pengolahan tanah tadi di antarkan ke lumbung penyimpanannya.
- Hak mengolah
Ialah
hak untuk membuka tanah, mengolah dan menanaminya dan mempergunakan hasilnya
guna keperluan sendiri atau keluarga, hak ini tidak sama bermacam ragam seperti
- Hak menikmati
Yaitu
mengambil hasil hutan, hasil buruan, hasil sungai tau laut. Hak ini dapat
diserahkan kepada orang lain yang bukan termasuk ke dalam anggota persekutuan
tetapi bagi mereka hak ini tidak dapat menimbulkan hak milik.
- Hak wewenang pilih
Yaitu
hak untuk meneruskan pengusahaan sebidang tanah yang telah diolah sendiri.
Jika
tanah itu ditinggalkan atau ditelantarkan sehingga tanda2 atau bekas2
pengolahan tidak kelihatan lagi sudah menjadi hutan belukar haknya lepas dan
tanah dapat dikerjakan oleh anggota lain.
- Hak wenang beli
Yaitu
memberikan keistimewaan kepada pemilik tanah yang bersebelahan atau famili
terdekat untuk memberi tanah yang akan dijual, kalau hak ini tidak dipergunakan
barulah pemilik tanah diperkenankan menjual ke pihak lain
- Hak pakai
Ialah
untuk menggunakan harta kepunyaan bersama oleh anggota persekutuan. Harta
pusaka (harta ini tidak boleh dibagi2 tetapi anggotanya mempunyai hak pakai.
- Jual gadai
Istilah
jual gadai antara lain :
–
Minang kabau
: menggadai
–
Jawa
: adol sende
–
Sunda
: Ngade/ngajual
akad
–
Tapanuli
: Dondon
Jual
gadai maksudnya memindahkan hak atas tanah dimana yang menerima gadai (yang
meminjamkan uang), berhak mengolah, mengambil hasil, menguasai tanah yang
digadaikan, sampai ditebusi kembali oleh pemberi gadai, bahkan penerima gadai
berhak memindahkan gadainya kepada pihak lain dan biasanya atas seizin pemberi
gadai.
Pemegang
gadai/penerima gadai tidak boleh menjual tanah itu, dan juga si pemberi gadai
setiap waktu boleh menebusi tanah yang digadaikannya. Tapi minimal gadai itu
boleh ditebusi setelah satu kali panen.
- Jual lepas
Yaitu
perpindahan tanah untuk selama2nya biasanya di dalam jual lepas ini diperlukan
bantuan dari pamong desa dan pamong desa itu kadang kalanya bertindak sebagai
saksi dan dia pun menerima uang.
- Jual Tahunan
Yaitu
perpindahan tanah dari si pemilik untuk sementara waktu untuk mana dia menerima
sejumlah uang setelah waktu yang ditentukan tersebut, habis tanah dikembalikan
kepada pemiliknya dan pemilik tidak perlu mengembalikan uang jualannya.
- Hibbah
Hal
ini biasanya dilakukan diwaktu terjadinya perkawinan anak perempuan sebagai
hadiah sebab anak perempuan menurut sistim patrilinial setelah menikah
meninggalkan rumah orang tuanya dan berpindah ke rumah suaminya.
- Wakaf
Ini
adalah istilah yang diambil dari hukum Islam dan hal ini baru timbul/ada
setelah Islam masuk ke Minangkabau. Wakaf adalah sebagian dari tanah yang
dipergunakan untuk keperluan bersama dimana dilakukan upacara keagamaan atau
usaha lain yang sehubungan dengan itu.
Misal
: rumah ibadat
- Belah Pinang
Suatu
perjanjian di mana pemilik menyerahkan tanahnya untuk dikerjakan oleh orang
lain dan hasilnya akan dibagi bersama .
- Jaminan
Yaitu
suatu persetujuan atas hutang piutang atau akibat dari itu dimana ditunjukkan
tanah tertentu sebagai jaminan.
- Bali : Mukantah
- Batak : Tahan
- Jawa : tanggungan
No comments:
Post a Comment