Menelaah dari sisi praktis hukum adat Dayak dan hukum Nasional, bahwa ada kecendrungan masyarakat Dayak lebih memilih hukum adat dari pada hukum nasional disebabkan oleh beberapa permasalahan prinsip sbb:
Hukum Adat | Hukum Nasional |
Hukum adat adalah warisan dari leluhur. | Hukum nasional adalah warisan dari hukum feodal. |
Penyelenggaraan, dan waktu penyelesaian lebih singkat dan sederhana, | Penyelenggaraan dan waktu penyelesaian sangat birokratis (berbelit-belit), sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. |
Dalam pengurusan tidak memerlukan biaya yang besar, karena berada dalam lingkungan adat setempat, | Dalam pengurusan pekara memerlukan biaya yang besar, karena lokasi tempat peradilannya di wilayah kab/kota. |
Sangsi adat tidak berlebihan, adil, seimbang dan tidak diskriminatif, | Ada kecendrungan ber kolusi dan kepentingan tertentu, sehingga keputusan yang dihasilkan kadang kurang memenuhi rasa keadilan/tidak adil. |
Hukum adat bersifat religius sehingga dapat mengembalikan keseimbangan emosional (penciptanya, sesama dan alam) kedua pihak, | Menimbulkan sikap dendam bagi pihak yang merasa dirugikan, |
Hukum adat lebih memberikan perasaan malu, rendah diri di lingkungannya, | Keputusannya kurang menimbulkan perasaan malu dan rendah diri, |
Keputusan didasarkan pada saksi-saksi dan bukti-bukti serta pengakuan dari pihak | Keputusan didasarkan pada kemampuan pembela, |
Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum adat dan hukum nasional. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment