Link Sukses

Banner 728x90 :

Friday, 21 August 2015

Menelaah dari sisi praktis hukum adat Dayak dan hukum Nasional

 Hasil gambar untuk dayak cantik


Menelaah dari sisi praktis hukum adat Dayak dan hukum Nasional, bahwa ada kecendrungan masyarakat Dayak lebih memilih hukum adat dari pada hukum nasional disebabkan oleh beberapa permasalahan prinsip sbb:


Hukum AdatHukum Nasional
Hukum adat adalah warisan dari leluhur.Hukum nasional adalah warisan dari hukum feodal.
Penyelenggaraan, dan waktu penyelesaian lebih singkat dan sederhana,Penyelenggaraan dan waktu penyelesaian sangat birokratis (berbelit-belit), sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Dalam pengurusan tidak memerlukan biaya yang besar, karena berada dalam lingkungan adat setempat,Dalam pengurusan pekara memerlukan biaya yang besar, karena lokasi tempat peradilannya di wilayah kab/kota.
Sangsi adat tidak berlebihan, adil, seimbang dan tidak diskriminatif,Ada kecendrungan ber kolusi dan kepentingan tertentu, sehingga keputusan yang dihasilkan kadang kurang memenuhi rasa keadilan/tidak adil.
Hukum adat bersifat religius sehingga dapat mengembalikan keseimbangan emosional (penciptanya, sesama dan alam) kedua pihak,Menimbulkan sikap dendam bagi pihak yang merasa dirugikan,
Hukum adat lebih memberikan perasaan malu, rendah diri di lingkungannya,Keputusannya kurang menimbulkan perasaan malu dan rendah diri,
Keputusan didasarkan pada saksi-saksi dan bukti-bukti serta pengakuan dari pihakKeputusan didasarkan pada kemampuan pembela,

Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan hukum adat dan hukum nasional. Semoga bermanfaat.


No comments: