Link Sukses

Banner 728x90 :

Wednesday, 30 September 2015

Reformasi dan Pancasila


Gerakan mahasiswa dan rakyat tahun 1998 akibat krisis ekonomi yang berlarut-larut berujung dengan berakhirnya kepemimpinan Orde Baru. Bangsa Indonesia pun memasuki babak baru yakni Era Reformasi yang ditandai dengan perubahan mendasar pada konstitusi Negara. Namun kesepakatan para pemimpin bangsa untuk tidak mengubah teks Pembukaan UUD 1945 berarti tetap menempatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Bagaimana peranan Pancasila sebagai paradigm era Reformasi?
 1.Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
  1. Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
  1. Adanya suatu penyimpangan.
  2. Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
  3. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
  4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
  5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  1. Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
  3. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
  4. Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.
  1. Peranan  Pancasila sebagai paradigma reformasi
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4.1   Gerakan Reformasi
Pada pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini, bangsa Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang hebat, sehingga menyebabkan stabilitas ekonomi makin ambruk dan menyebar luasnya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir semua instansi pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para petinggi negara yang membuat rakyat semakin menderita.
Pancasila yang pada dasarnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua tindakan dan kebijakan mengatasnamakan Pancasila, kenyataannya tindakan dan kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Klimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, sehingga muncullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanyaReformasi di segala bidang terutama bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan.
Awal dari gerakan Reformasi bangsa Indonesia, yakni dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan oleh Prof. Dr. B.J Habibie. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam pemerintahan Habibie, melakukan reformasi secara menyeluruh terutama pengubahan pada 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan  UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh, dan lain sebagainya (Nopirin dalam Kaelan, 1998:1). Dan dengan demikian, reformasi harus juga diikuti reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada pemerintahan.
Susunan DPR dan MPR harus mengalami reformasi yang dilakukan melalui Pemilu. Reformasi terhadap UU Politik harus dapat menjadikan para elit politik dan pelaku politik bersifat demokratis, yang mau mendengar penderitaan masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
  1. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
  1. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia, agar tidak terjadi anarkisme yan menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara Indonesia.
  1. Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
  1. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
b.Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
  1. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
  2. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
  3. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum 
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
  1. Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya itu sendiri.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
  1. Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD 1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya perubahan secara menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif bahwa bilamana terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama halnya membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang yang tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita hukum dan merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nila-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
  1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Sumber :
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.
“Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi” http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/.
Syarbani, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia

Makna dibalik Kesaktian Pancasila

Setelah pada malamnya yakni 30 September 1965 terjadi peristiwa yang menghenyakan dengan dikenal sebagai G 30 S/PKI. Maka keesokan harinya bangsa Indonesia dengan didukung oleh Angkatan Bersenjata merespon dengan cepat. Tentara bersama rakyat langsung mencari para korban kebiadapan PKI serta mulai melakukan pengejaran dan penumpasan terhadap PKI. Atas respon yang cepat ini, pemerintah Orde Baru menamakan 1 Oktober sebagai Hari KesaktianPancasila.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, harus dijadikan sebagai kesempatan untuk merefleksikan tentang pemaknaan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila itu sendiri. Hal ini penting khususnya bagi generasi muda bangsa ini. Generasi baru tidak akan memiliki rasa percaya diri dan kebanggaan atas bangsa ini tanpa mengenali sesungguhnya sejarahkehidupannya.
Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnyamenguatkan dan memperlengkapi diri agar tidak terjerembab dalam lika-liku zaman sekarang ini. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai energi untuk membangun kembali jati diri bangsa ini. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila adalah dasar negara. Pancasila adalah asal tunggal dan menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, termasuk kehidupan berpolitik. Karena itu, partai politik sebagai salah satu infrastruktur politik dan segala sesuatu yang hadir dan lahir dinegara ini, harus tunduk dan taat pada Pancasila
Fakta sejarah yang hinga saat ini masih diperdebatkan mengenai peristiwa G 30 S PKI hendaknya tidak mengubah rasa memiliki kita terhadap pancasila yang sudah jelas-jelas berperan sebagai simbol pemersatu bangsa. Berbagai peristiwa yang pernah terjadi semenjak proklamasi 17 agustus 1945 hingga saat ini, yang pada akhirnya tidak menggoyahkan pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang disebut sebagai kesaktian pancasila.
Kesaktian disini bukan diartikan pancasila secara aktif mampu melakukan sesuatu, melainkan pandangan serta nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila mampu ditranformasikan oleh komponen bangsa dalam berkehidupan kebangsaan dan bernegara.
Meletusnya pemberontakan G 30 S PKI, sampai di bubarkan dan dilarangnya berkembang paham komunis di indonesia, terbitnya Supersemar, hingga tumbangnya pemerintahan Presiden Soekarno merupakan tonggak berdirinya pemerintahan baru yang di pimpin oleh presiden Soeharto yang disebut sebagai pemerintahan orde baru. Orde baru berhasil memerintah indonesia selama 32 tahun lamanya sebelum di gantikan oleh gerakan reformasi.
Peristiwa 1 Oktober 1965 tersebut kemudian telah melahirkan suatu orde dalam sejarah pasca kemerdekaan republik ini. Orde yang kemudian lebih dikenal dengan Orde Baru itu menetapkan tanggal 1 Oktober setiap tahunnya sebagai hari Kesaktian Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional. Penetapan itu didasari oleh peristiwa yang terjadi pada hari dan bulan itu, dimana telah terjadi suatu usaha perongrongan Pancasila, namun berhasil digagalkan. Belakangan setelah orde baru jatuh dan digantikan oleh orde yang disebut Orde Reformasi, peringatan hari Kesaktian Pancasila ini sepertinya mulai dilupakan. Terbukti tanggal 1 Oktober tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana sebelumnya.
Selama masa pemerintahan orde baru setiap tanggal 1 Oktober selalu di adakan upacara peringatan hari kesaktian pancasila, begitu juga pada masa pemerintahan berikutnya. Di masa Presiden Megawati Soekarnoputri kepala negara tidak menghadiri upacara yang dipusatkan di Lubang Buaya. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari bersejarah yang dirayakan setiap tanggal 1 Oktober ini dimaknai secara lebih luas. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya Kesaktian Pancasila selalu dikaitkan dengan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI), maka kali ini “sejarah” Kesaktian Pancasila dimaknai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agsutus 1945. Demikian versi baru upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Selain pemaknaan yang baru atas sejarah, hal baru lainnya adalah upacara kembali dipimpin oleh presiden Republik Indonesia serta disertai dengan pembacaan naskah ikrar yang menyebutkan bahwa sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasi pada 17 Agustus 1945 terjadi banyak rongrongan terhadap Pancasila dan NKRI baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, bangsa Indonesia mampu mempertahankan Pancasila dan NKRI.
Makna Kesaktian Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.
Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila mengandung berbagai makna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.
Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradab, beragama, beretika, dan bermoral
(DP, berbagai sumber)
M

Makna Pancasila: Memperingari Hari Kesaktian Pancasila


Pancasila mengandung makna yang amat penting bagi sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Karena itulah Pancasila dijadikan sebagai dasar negara ini. Artinya segala tindak tanduk dari orang-orang yang termaktub sebagai warga negara dari republik yang bernama Indonesia, haruslah didasarkan pada nilai-nilai dan semangat Pancasila. Apakah dia sebagai seorang politisi, birokrat, aktivis, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya. Akan tetapi banyak kenyataan yang bisa membuktikan bahwa nilai-nilai dan semangat Pancasila sudah kurang membumi. Salah satu bukti bahwasemangat dan nilai Pancasila tidak membumi di negeri ini adalah terlihat dari kebersamaan dan persaudaraan kita yang mulai melemah. Padahal dilihat dari sejarahnya bahwa bangsa ini dari awalnya adalah bangsa yang kaya akan keberagaman. Kaya akan perbedaan. Singkatnya, bangsa ini adalah bangsa yang pluralistik. Keberagaman menjadi jati diri kita sebagai sebuah bangsa. Karena itu, keberagaman tidak perlu dihilangkan. Dia hanya perlu dihargai, dihormati dan diperlakukan secara adil.

Akan tetapi, beberapa waktu yang lalu khususnya ketika menjelang Pilkada di beberapa daerah, keberagaman itu “terkoyak-koyak” oleh karena kepentingan politik sesaat. Keberbedaan,baik dari segi suku, agama, warna kulit bukan untukdieksploitasi untuk kepentingan sesaat, apalagi yang sifatnya individual. Tetapi lebih dijadikan sebagai potensi untuk memperkaya khasanah demokrasi. Kemudian, bagaimana eksistensi budaya nasional yang bertumpu pada nilai-nilai budaya yang masih hidup dan dihayati oleh masyarakat dikembangkandan dimanifestasikan dalam praxis kehidupan di masyarakat.


Belakangan ini, terjadi perdebatan tentang penempatan Pancasilasebagai satu-satunya asas dalam pendirian partai. Sebetulnya, jika kita pahamakan makna dan nilai-nilai kesaktian Pancasila, maka perdebatan itu tidak perlu lagi terjadi. Kita tidak lagi kembali ke belakang. Maka yang seharusnyadiperdebatkan dengan cerdas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) paket politik, khususnya RUU Partai Politik (Parpol), adalah bagaimana menata agar parpol lebih aspiratif terhadap keberadaan rakyat sertaperanannya dalam konsolidasi demokrasi kita.

Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak boleh lagi diganggu gugat sebagai landasan dan falsafah yang mengatur dan mengikat kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila pun terbukti sangat ampuh sebagai pedoman kehidupan bersama, termasuk kehidupan dalam berpolitik. Tidak ada yang lain. Ideologi Pancasila dan UUD 1945 tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat Indonesia ketika negara in ididirikan. Bahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah hasil dari penggalian karakter dan budaya masyarakat Indonesia. Kemudian, kita patut bertanya, apa gerangan yang terjadi dengan perubahan politik kita sehingga Pancasila tidak layak lagi dijadikan sebagai asas dari seluruh perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasukkehidupan berpolitik? Adakah sesuatu yang berubah dengan sejarah kita? Sejarah kesaktian Pancasila adalah sejarah yang sangat berharga.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, harus dijadikan sebagai kesempatan untuk merefleksikan tentang pemaknaan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila itu sendiri. Hal ini penting khususnya bagi generasi muda bangsa ini. Generasi baru tidak akan memiliki rasa percaya diri dan kebanggaan atas bangsa ini tanpa mengenali sesungguhnya sejarahkehidupannya.

Di tengah terpaan pengaruh kekuatan global, kita seharusnyamenguatkan dan memperlengkapi diri agar tidak terjerembab dalam lika-liku zaman sekarang ini. Salah satunya adalah dengan menggali kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai itulah yang kemudian kita maknai sebagai energi untuk membangun kembali jati diri bangsa ini. Bangsa ini bisa berdiri tegak, hanya jika mau kembali menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila adalah dasar negara. Pancasila adalah asal tunggal dan menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, termasuk kehidupan berpolitik. Karena itu, partai politik sebagai salah satu infrastruktur politik dan segala sesuatu yang hadir dan lahir dinegara ini, harus tunduk dan taat pada Pancasila


 
Fakta sejarah yang hinga saat ini masih diperdebatkan mengenai peristiwa G 30 S PKI hendaknya tidak mengubah rasa memiliki kita terhadap pancasila yang sudah jelas-jelas berperan sebagai simbol pemersatu bangsa. Berbagai peristiwa yang pernah terjadi semenjak proklamasi 17 agustus 1945 hingga saat ini, yang pada akhirnya tidak menggoyahkan pancasila sebagai dasar negara merupakan hal yang disebut sebagai kesaktian pancasila.

Kesaktian disini bukan diartikan pancasila secara aktif mampu melakukan sesuatu, melainkan pandangan serta nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila mampu ditranformasikan oleh komponen bangsa dalam berkehidupan kebangsaan dan bernegara.

Peristiwa lubang buaya, yang merupakan puncak dari keganasan G 30 S PKI telah memakan korban putra-putra terbaik bangsa, yakni Jend. TNI Anumerta Achmad Yani, Letjen. TNI Anumerta Suprapto, Letjen. TNI Anumerta S. Parman, Letjen. TNI Anumerta M.T. Haryono, Mayjen. TNI Anumerta D.I. Panjaitan, Mayjen. TNI Anumerta Sutoyo S, dan ditambah satu Perwira Pertama Kapten CZI TNI Anumerta Pierre Tendean. Kepada mereka dianugerahkan gelar Pahlawan Revolusi. Dilokasi tersebut juga di bangun sebuah tugu untuk menghormati pahlawa-pahlawan tersebut, Tugu tersebut dinamai Tugu Kesaktian Pancasila.

Meletusnya pemberontakan G 30 S PKI, sampai di bubarkan dan dilarangnya berkembang paham komunis di indonesia, terbitnya Supersemar, hingga tumbangnya pemerintahan Presiden Soekarno merupakan tonggak berdirinya pemerintahan baru yang di pimpin oleh presiden Soeharto yang disebut sebagai pemerintahan orde baru. Orde baru berhasil memerintah indonesia selama 32 tahun lamanya sebelum di gantikan oleh gerakan reformasi.


Peristiwa 1 Oktober 1965 tersebut kemudian telah melahirkan suatu orde dalam sejarah pasca kemerdekaan republik ini. Orde yang kemudian lebih dikenal dengan Orde Baru itu menetapkan tanggal 1 Oktober setiap tahunnya sebagai hari Kesaktian Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional. Penetapan itu didasari oleh peristiwa yang terjadi pada hari dan bulan itu, dimana telah terjadi suatu usaha perongrongan Pancasila, namun berhasil digagalkan. Belakangan setelah orde baru jatuh dan digantikan oleh orde yang disebut Orde Reformasi, peringatan hari Kesaktian Pancasila ini sepertinya mulai dilupakan. Terbukti tanggal 1 Oktober tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagaimana sebelumnya.

Selama masa pemerintahan orde baru setiap tanggal 1 Oktober selalu di adakan upacara peringatan hari kesaktian pancasila, begitu juga pada masa pemerintahan berikutnya. Di masa Presiden Megawati Soekarnoputri kepala negara tidak menghadiri upacara yang dipusatkan di Lubang Buaya. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari bersejarah yang diarayakan setiap tanggal 1 Otober ini dimaknai secara lebih luas. Jika pada perayaan-perayaan sebelumnya Kesaktian Pancasila selalu dikaitkan dengan penumpasan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI), maka kali ini "sejarah" Kesaktian Pancasila dimaknai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agsutus 1945.