Gerakan mahasiswa dan rakyat tahun 1998 akibat krisis ekonomi yang
berlarut-larut berujung dengan berakhirnya kepemimpinan Orde Baru.
Bangsa Indonesia pun memasuki babak baru yakni Era Reformasi yang
ditandai dengan perubahan mendasar pada konstitusi Negara. Namun
kesepakatan para pemimpin bangsa untuk tidak mengubah teks Pembukaan UUD
1945 berarti tetap menempatkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Bagaimana peranan Pancasila sebagai paradigm era Reformasi?
1.Pengertian Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari
akar kata reform, sedangkan secara harfiah reformasi mempunyai
pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata
kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan
rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama
ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai
dengan harapan.
- Syarat-Syarat Dilakukannya Reformasi
Untuk melakukan reformasi, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
- Adanya suatu penyimpangan.
- Berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu.
- Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
- Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
- Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai
manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
- Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan
konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh
masyarakat bangsa;
- Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
- Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam
masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi,
seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan
penyelewengan yang lain.
- Peranan Pancasila sebagai paradigma reformasi
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja
bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil
merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi,
mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan
masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem
politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan
masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang
penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma
ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir
bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai
landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap
gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap
perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan
jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang
dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4.1 Gerakan Reformasi
Pada pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini, bangsa
Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang hebat, sehingga menyebabkan
stabilitas ekonomi makin
ambruk dan menyebar luasnya tindakan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir semua instansi pemerintahan
serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para petinggi negara yang
membuat rakyat semakin menderita.
Pancasila yang pada dasarnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik
bagi negara dan aparat pelaksana negara digunakan sebagai alat
legitimasi politik, semua tindakan dan kebijakan mengatasnamakan
Pancasila, kenyataannya tindakan dan kebijakan tersebut sangat
bertentangan dengan Pancasila.
Klimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi
nasional, sehingga muncullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh
mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya
Reformasi di segala bidang terutama bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan.
Awal dari gerakan Reformasi bangsa Indonesia, yakni dengan mundurnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan
oleh Prof. Dr. B.J Habibie. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet
Reformasi Pembangunan. Dalam pemerintahan Habibie, melakukan reformasi
secara menyeluruh terutama pengubahan pada 5 paket UU. Politik tahun
1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut
perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU
Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU
Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh, dan lain sebagainya
(Nopirin dalam Kaelan, 1998:1). Dan dengan demikian, reformasi harus
juga diikuti reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi
pada pemerintahan.
Susunan DPR dan MPR harus mengalami reformasi yang dilakukan melalui
Pemilu. Reformasi terhadap UU Politik harus dapat menjadikan para elit
politik dan pelaku politik bersifat demokratis, yang mau mendengar
penderitaan masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
- Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata
Reformasi,
yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi,
padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi.
Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi
anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum,
sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam
melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan
pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi
sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk
memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai
dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda dalam
Kaelan, 1998).
- Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak
diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan
negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru,
Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang
tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan
Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka
Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia,
agar tidak terjadi anarkisme yan menyebabkan hancurnya bangsa dan
negara Indonesia.
- Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
- Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan
reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada
kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
b.Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya,
gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya
penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat
manusia
- Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan
reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia
sebagai satu kesatuan.
- Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat
menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
- Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas,
yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat
terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses
reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa
melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan.
Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang
paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21
Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang
mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk
hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari
nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum
nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan
yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
- Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai
serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya
berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan
paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai
pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui
agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang
dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut
Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber
nilai-nilainya.
Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif.
Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum
yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar
yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan
maknanya itu sendiri.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal
hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan
hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang
menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan
isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun
secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila
reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan
empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi
yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini
selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan
sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak
kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
- Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga
reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya
reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam
pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan
hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen
atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD
1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke arah
adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya perubahan secara
menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif bahwa bilamana
terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak menyangkut
perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945
berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena
itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama halnya
membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk hukum di
Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang yang
tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita hukum dan
merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap
No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk
serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada
nila-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila.
- Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45
alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini
menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun
dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan
yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas
pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh
warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang
kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta
hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus
sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara
sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam
bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya
yang sering kita alami selama ini.
- Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik
otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya
mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan
bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil
orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Sumber :
Ka
elan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.
“Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi” http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/.
Syarbani, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia