I.1 Latar Belakang
Hukum adat berlaku diseluruh kepulauan Indonesia semenjak dahulu kala.Yang mula pertama memakai istilah hukum adat ialah seorang sarjana Belanda bernama Prof.C.Snouck Hurgronye dalam bukunya berjudul “De Atjehers” pada tahun1893. Kemudian istilah itu menjadi lazim dalam kalangan SH. Sebelumnya istilah yang dipakai didalam ilmu hukum bukanlah hukum adat, melainkan adat istiadat terutama di Minangkabau. Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Hukum adat ialah bagian hukum yang tidak tertulis, hidup dan tumbuh didalam jiwa rakyat dan berlaku turun-temurun dari nenek moyang dahulu kalasampai pada zaman sekarang. Yang menjadi sumber hukum adat ialah keyakinan rakyat akan keyakinan, yang dinyatakan antara lain dalam bentuk kebiasaan,putusan-putusan kepala-kepala rakyat.Sumber hukum adat Indonesia yang penting adalah masyarakat sendiri;kadangkala ada keinginan dan percobaan dari pihak orang Indonesia untuk menulis tentang hukum adat kita, yang sesungguhnya hanya mencatat saja.
Dalam hal ini kita harus berhati-hati oleh karena dalam catatan- catatan itu terdapat kaedah- kaedah yang sudah kuno, yang tak berlaku lagi didalam masyarakat, dengan kemungkinan bahwa adat-adat itu tidak hidup lagi dalam rakyat; ada juga yang dipengaruhi oleh agama, sehingga memberi tempat utama pada agama daripada hukum adat asli; ada juga yang dipengaruhi oleh hukum barat, sehingga pencatatan tentang hukum adat tidak dapat dipercaya. Gejalanya dapat dilihat pada upacara- upacara perkawinan orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam, Nasrani,Hindu, Budha, dan lain-lain.Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan, adat didaerah satu tidak sama dengan yang didaerah lainnya. Contoh : Adat di Jawa tidak sama dengan adat di Sumatera. Perbedaan-perbedaan itu antara lain disebabkan oleh susunan masyarakat yang berbeda-beda. Ada yang susunan masyarakatnya berdasarkan toritorial, genealogis atau darah keturunan. Susunan masyarakat genealogis dapat bersifat patrilineal, matrilineal atau parental.Perbedaan dalam hukum adat dapat pula ditimbulkan oleh perbedaan agama yang dianut oleh masing-masing golongan rakyat, adapula oleh perbedaan kemajuan golongan-golongan tertentu.
Jadi sampai dengan Tap MPRS No.II/1960 hukum adat masih dicantumkan sebagai azas pembinaan hukum nasional. Tetapi sesudah itu seolah-olah tidak lagidijadikan azas hukum nasional. Dalam kertas kerja pemrasan masih mengemukakanperIu dipikirkan : “adat reaksi” daIam penyusunan hukum pidana.Demikian peranan politik hukum adat dalam pembaharuan hukum nasional diIndonesia.
I.2 Rumusan Masalah
Hukum adat bukanlah bagian hukum yang dikodifikasikan dan hidup serta tumbuh dalam jiwa masyarakat, maka dengan berubahnya susunan masyarakat, berubah pulalah hukum adat itu. Dengan demikian hukum adat dikatakan bersifat dinamis. Tiap ada perubahan besar dalam masyarakat, berubah pula adatnya Perubahan dalam susunan masyarakat dapat disebabkan oleh beberapa faktor sosiaal yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri dan dapat pula yang datang dari luar. Pertumbuhan desa menjadi kota adalah salah satu contoh perubahan karena faktor sosial yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri. Contohnya adalah perdagangan modern. Jadi yang akan dibahas disini adalah:
a. Bagaimana kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional Indonesia ?
b. Bagaimana kedudukan hukum adat ini dikemudian hari ?
c. Bagaimana peranan politik hukum adat tersebut dalam pembaharuan hukum nasional di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas ,maka dapat di ambil tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional Indonesia?
2. Mengetahui kedudukan hukum adat ini dikemudian hari?
3. Mengetahui peranan politik hukum adat tersebut dalam pembaharuan hukum nasional di Indonesia ?
BAB II PEMBAHASAN
a. Tentang Hukum Adat Dalam Tata Hukum Nasional Indonesia.
Prof. Dr. Suripto dalam “Hukum Adat dan Pancasila dalam Undang-UndangPokok Kekuasaan Kehakiman” menyatakan sebagai berikut:Pada tanggal 17 Agustus 1945 kita bangsa Indonesia hidup dalam perumahan bangsa sendiri, bebas dari segala ikatan asing, Ikatan Politik, Ekonomi, Sosial,Kebudayaan dan Mental. Kita hidup sesuai dengan kepribadian/jiwa kita sendiri. Zaman baru telah tahir, salah satu manifestasi dari zaman baru, hidup baru ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 adalah asli cerminan kepribadian (Identity) bangsa Indonesia. Dengan disyahkannya UUD 1945 tersebut diatas, bangsa Indonesia mempunyai dasar-dasar daripada tertib hukum baru, hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib hidup bangsa dan masyarakat Indonesia baru. Tertib hukum baru ini disebut Tata Hukum Nasional.Dalam lampiran A dari ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 pada paragraf 402 No. 34 dan 35 : diantaranya terdapat ketentuan-ketentuan yang mengenai pembinaan hukum nasional kita yang baru.Di dalam lampiran A dari ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 pada paragraf tersebut diatas disebut dengan jelas azas-azas yang harus diperhatikan oleh para Pembina Hukum Nasional yaitu :
a. Pembangunan hukum nasional haryus diarahkan kepada homogenitet hukum dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
b. Harus sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang diadakan dengan keputusan presiden nomor 107 tahun 1958 diberi tugas : Melaksanakan Pembinaan HukumNasional sesuai yang dikehendaki ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 (berlandaskanhukurn adat) dengan tujuan mencapai Tata Hukum Nasional yang sebagai berikut :
A. Menyiapkan rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan
1. Untuk meletakkan dasar-dasar Tata Hukum Nasional.
2. Untuk mengganti peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan Tata HukumNasional.
3. Untuk masalah-masalah yang belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan
B. Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyusun keaturan dalam keadaan perundang-undangan.Dasar-dasar dan azas-azas Tata Hukum Nasional atas persetujuan Wakil Menteri Pertama bidang dalam Negeri/Menteri Kehakiman Saharjo dirumuskan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai berikut :
1. Dasar Pokok Hukum Nasional Republik Indonesia ialah Pancasila
2. Hukum Nasional bersifat :
a. Pengayoman
b. Gotong royong
c. Kekeluargaan
d. Toleransi
e. Anti "Kolonialisme, Imperialisme, Feodalisme".
3. Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4. Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia.
5. Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprundensi ke arah keseragaman hukum (homogenitet) yang seluas-luasnya dan dalam bidang hukum kekeluargaan ke arah sistem parental.
6. Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin di himpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata).
7. Untuk pembangunan masyarakat sosialis Indonesia diusahakan unifikasi hukum.
8. Dalam perkara pidana:
a. Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya baik karena jabatannya maupun atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
b. Hakim berwenang mengambil tindakan yang dianggap patut dan adil disamping atau tanpa pidana.
9. Sistem pidana harus bersikap memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
1O.Dalam hukum Acara Perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat dan murah.
11.Dalam Hukum Acara Pidana diadakan ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk mencegah :
a. Seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau ditahan lebih lama dari yang benar-benar diperlukan.
b. Penggeledahan, penyitaan, pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenang(lihat pidato Menteri Saharjo tersebut diatas yang memuat dalam hukum dan masyarakat tahun 1962 No.4/5/6 halaman 194,195, Dan 196)pun Hukum dan Masyarakat No.Kongres I-1961 halaman 224-227.
Dimuka telah kami kemukakan bahwa hukum adat itu adalah hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa lndonesia. Hukum adat yang tidak menghambat segera tercapainya Masyarakat Sosialis Pancasila yang dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup masyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar, elemen, unsur-unsur, hukum yang kita masukkan dalam hukum Nasional kita yang baru.
b. Kedudukan Hukum Adat ini Dikemudian Hari
Tentang masalah ini Prof. Soepomo di dalam pidato Dies Natalis di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tanggal 17 Maret 1947 menegaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b. Bahwa hukum pidana dari sesuatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau rnasyarakatnya itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan memberi bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk negara kita.
c. Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjiadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak ditetapkan oleh Undang-Undang.
Memang pada hakekatnya didalam negara hukum Indonesia keadilan dan kebenaran yang hendak dituju oleh hukum itu wajib merupakan kebenaran dan merupakan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan, dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat. Memperhatikan akan hal ini, maka kiranya kaedah-kaedah adat istiadatlah yang senantiasa timbul, berkembang serta hidup di dalam masyarakat itu sendiri, yang merupakan satu-satunya sumber hukum baru yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Lain daripada itu kiranya pantas pula diperhatikan penegasan Prof. M.Nasrun, SH. Dalam buku beliau "'Dasar Falsafah Adat Minangkabau" halaman 197dan seterusnya yang menyatakan, bahwa justru adat itulah yang menentukan sifatdan corak ke-Indonesiaan dari kepribadian bangsa Indonesia. Justru adat itulah yang merupakan salah satu penjelmaan jiwa Indonesia dari abad ke abad. Jadi mengingat penegasan Prof.Nasrun ini, maka sesungguhnya adat itu merupakan salah satu petunjuk identitas bangsa. Oleh karenanya, maka bahan-bahan yang akan memberi dasar dan jiwa ke-Indonesiaan asli kepada negara Republik lndonesia tidak mungkin diperdapat selain dari bahan-bahan yang telah dimiliki oleh bangsa itu sendiri.
b. Peranan Politik Hukum Adat tersebut dalam Pembaharuan Hukum Adat di Indonesia.
Dalam kertas kerja dikemukakan tentang hukum adat sebagai berikut :
Dicantumkannya hukum adat dalam dokumen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai alat perjuangan yang menjadi salah satu dasar pemersatu bangsa Indonesia menuju kemerdekaannya, adalah suatu petunjuk akan keinginan yang kuat dari bangsa Indonesia untuk hidup dalam negara Indonesia yang merdeka dibawah satuhukum nasional untuk semua warganya.
Sejarah perjuangan bangsa pada saat itu dengan politik apa yang disebut:´devide et impera´ sehingga dalil tersebut ada benarnya, ialah dipertajamnya pertentangan antara golongan adat dengan golongan agama dan berpuncak padasuatu sistem hukum yang disebut Theorie Receptie.
Dalam ketetapan MPRS No. II/1960 menetapkan Garis-garis PolaPembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap I 1961-1969, dalam lampiran Asub a :
“Azas-azas pembinaan hukum nasional itu sesuai dengan hukum negara danberlandaskan pada hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakatadil dan makmur".
Jadi sampai dengan Tap MPRS No.II/1960 hukum adat masih dicantumkan sebagai azas pembinaan hukum nasional. Tetapi sesudah itu seolah-olah tidak lagidijadikan azas hukum nasional. Dalam kertas kerja pemrasan masih mengemukakanperIu dipikirkan : “adat reaksi” daIam penyusunan hukum pidana.Demikian peranan politik hukum adat dalam pembaharuan hukum nasional diIndonesia.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hukum di Indonesia terdapat sedikit hukum jurus, yang terbanyak adalah hukum rakyat. Dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh Kitab UU memang “hukum keseluruhannya di Indonesia tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas”. Akan tetapi, apabila mereka sungguh-sungguh memperdalam pengetahuannya mengenai hukum adat, tidak hanya dengan pikiran tetapi dengan penuh perasaan pula, mereka melihat suatu sumber yang mengagumkan, adat istiadat yang dahulu dan sekarang, adat istiadat yang hidup,yang dapat berkembang dan berirama. Kita adalah orang Indonesia yang hidup dalam suasana adat kita sendiri. Memang kita sesungguhnya tidak usah menemukan adat kita sendiri.
Saran
1. Adalah seharusnya menjadi tanggung jawab serta kewajiban kita untukmenyesuaikan adat itu dengan kehendak dan keadaan jaman.
2. Adalah seharusnya pembahasan isi kertas dari pemrasaan mencakup gagasanyang patut diperhatikan terutama bagaimana melancarkan roda pembinaan hukum nasional dalam Pelita.
3. Agar pemerataan jalur kedelapan dapat segeramenjadi kenyataaan.
DAFTAR PUSTAKA
Surojo Wignjodipuro S.H. 1968. PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT, penerbit Gunung Agung: Jakarta
Prof. Soediman Kartohadiprodjo,S.H. 1967. PENGANTAR HUKUM ADAT: Bandung
Santiyono. 1994., HUKUM ADAT , penerbit Erlangga: Surabaya
Prof.Dr. Suripto. 1979. “Hukum Adat dan Pancasila dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman” : jakarta
No comments:
Post a Comment