Apabila kita mempelajari
hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum
adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan
diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum di Indonesia salah satunya
bersumber dari costum, di mana sumber tersebut mengikuti perkembangan
zaman dan harus disesuaikan dengan azas–azas hukum yang berlaku dan tidak boleh
bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan
harus disepakati dan dipatuhi bersama tanpa pengecualian. Keragaman budaya
harus menyadarkan kita bahwa sangat penting memahami latar belakang sosial
budaya yang berasal dari masyarakat lain.
Manfaat dari mempelajari hukum Adat dapat dilihat dari
sisi teoritis dan dari sisi Praktis. Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika
hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu
adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai
ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa,
bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana
perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu
hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya
kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari
hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah
– masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk
masyarakt dapat tercapai.
Manfaat
hukum Adat dari sisi praktis ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa
dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian
bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara
lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.
Hukum
Adat kemudian apabila dikaitkan dengan penyelengaraan Negara, maka hukum Adat
dapat menjadi sumber bahan hukum nasional dan sumber hukum bagi hakim ketika
hakim mengambil keputusan dalam peradilan ( UU No. 4 tahun 2004, ps. 16 ayat 1
dan ayat 28). Hal itu disebabkan suatu keputusan, atau kaedah hukum positif
yang berlaku di suatu Negara, khusunya Indonesia, haruslah bersumber dan
mencerminkan jiwa, semangat dan kehendak dari masyarakat Indonesia, agar setiap
keputusan atau hukum yang dibuat, dapat diterima dan diterapkan dalam
masyarakat Indonesia. Untuk itulah, perlunya mempelajari hukum Adat.
No comments:
Post a Comment