Link Sukses

Banner 728x90 :

Wednesday, 2 September 2015

PENGERTIAN DAN GUNA HUKUM ADAT


Hasil gambar untuk orang cantik budaya
Apabila kita mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, di mana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas–azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama tanpa pengecualian. Keragaman budaya harus menyadarkan kita bahwa sangat penting memahami latar belakang sosial budaya yang berasal dari masyarakat lain.
                  Manfaat dari mempelajari hukum Adat dapat dilihat dari sisi teoritis dan dari sisi Praktis. Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa, bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk masyarakt dapat tercapai.
Manfaat hukum Adat dari sisi praktis ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.
Hukum Adat kemudian apabila dikaitkan dengan penyelengaraan Negara, maka hukum Adat dapat menjadi sumber bahan hukum nasional dan sumber hukum bagi hakim ketika hakim mengambil keputusan dalam peradilan ( UU No. 4 tahun 2004, ps. 16 ayat 1 dan ayat 28). Hal itu disebabkan suatu keputusan, atau kaedah hukum positif yang berlaku di suatu Negara, khusunya Indonesia, haruslah bersumber dan mencerminkan jiwa, semangat dan kehendak dari masyarakat Indonesia, agar setiap keputusan atau hukum yang dibuat, dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itulah, perlunya mempelajari hukum Adat.

No comments: