Memahami Pengertian Sifat Kegunaan dan Dasar Berlakunya Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat
Secara bahasa hukum adat terbagi dari dua
kata yakni hukum dan adat. Hukum adalah kumpulan aturan atau norma yang apabila
dilanggar akan dikenai sanksi, dan yang membuat hukum adalah orang yang
memiliki kewenangan atasnya. Sedangkan kata adat, menurut Prof. Amura, istilah
ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh
orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat
berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato
berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Dan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi
kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Beberapa definisi hukum adat yang
dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1. Prof. Van Vallenhoven,
yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai :
“ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur
asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan
pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud
memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman
tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
2. Prof. Soepomo,
merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang
hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi
dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
3. Prof. Soekanto,
merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan,
tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum),
jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Ada.
4. Prof. Soeripto: Hukum
adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang
bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak
tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota
masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa
aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas
masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
5. Hardjito Notopuro: Hukum
Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang
merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan
kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
6. Suroyo Wignjodipuro:
Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apaada perasaan
keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak
tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Hukum adat merupakan hukum yang dinamis,
berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas,
tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di
bawahnya, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama
tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Hukum adat yang juga merupakan peraturan
adat istiadat sudah ada semenjak zaman kuno dan zaman pra-Hindu. Hingga
akhirnya masuklah kultur-kultur budaya masyarakat luar yang cukup mempengaruhi
kultur asli pada daerah tersebut. Seperti datangnya kultur Hindu, kultur Islam,
dan kultur Kristen, sehingga hukum adat yang ada pada saat ini merupakan
akulturasi dari berbagai kultur pendatang. Unsur-unsur yang menjadi dasar pembentukan Hukum Adat adalah sebagai berikut;
Pertama adalah kegiatan yang sebenarnya dengan melalui penelitian-penelitian,
Kedua adalah dengan menggunakan kerangka mengenai unsur-unsur hukum yang dapat
dibedakan antara unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil terdiri dari rasa
susila, rasa keadilan, dan rasio manusia, rata susila merupakan suatu hasrat
dalam diri manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih. Ketiga adalah
dengan mempergunakan ketiga unsur tersebut sehingga dihasilkan suatu gambaran
perbandingan yang konkret.
Tapi yang akan lebih jauh dikaji ialah
sistem hukum adat, dimana suatu sistem hukum sudah hidup dan berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat, setiap hukum merupakan suatu sistem yang
peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas
kesatuan pemikiran, begitu pula hukum adat. Sistem hukum adat bersendi atas
dasar-dasar pemikiran bangsa indonesia, yang tidak sama dengan yang ada dalam
sistem hukum barat. Agar kita sadar terhadap sistem hukum adat, kita harus
mengetahui dasar-dasar pemikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu untuk memahami lebih lanjut, akan di bahas masalah sistem hukum adat
tersebut.
Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum
adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar
pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup
sejahtera.
Manfaat Mempelajari Hukum Adat :
Menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH menyatakan manfaat hukum adalah
tersebut adalah: dengan memepelajari hukum adat maka kita akan memahami budaya
hukum Indonesia, kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang ia tidak
bertentangan dengan budaya hukum Indonesia. Begitu pula dengan mempelajari
hukum adat maka akan dapat kita ketahui hukum adat yang mana yang ternyata
tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana yang
mendekati keseragaman yang dapat diperlakukan sebagai hukum nasional.
Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum
khas, yang bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem
hukum adat diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan
pokok sebagai berikut:
a. SistemHukum Barat
1) Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
2) Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
3) Hakim terikat penetapan darikodifikasi.
4) Mengenal benda kebendaan,yaitu hak-hak yang berlaku
terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek
yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
5) Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum
publik.
6) Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda
bergerak
7) Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya
penertipan.
b. Sistem Hukum Adat
a) Tidak menghendaki
kodifikasi
b) Menyadarkanpada asas-asas
hukum saja artinya hanya mengatur dalam garis besar saja.
c) Karena tidak ada penetapan
yang prae existence maka hakim diberi kebebasan leluasa dalam mewujudkan
keadilan yang hidup dalam masryarakat karena hakimnya aktif.
d) Hak-hak kebendaan dan
perorangan seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat.
e) Tidak dikenal pembagian
seperti itu
f) Perbedaan benda
seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat
g) Dalam hukum adat tidak ada
ketentuan yang harus disertai syarat yang menjamin terlaksananya ketertiban
dengan jalan mempergunakan sanksi.
Dasar Berlakunya Hukum Adat :
a. Dasar yuridis dahulu dan sekarang
b. Dasar berlaku sosiologis
c. Dasar berlaku filosofis
B. Perbedaan Hukum Adat Dan Hukum Barat
Sistem hukum adat
bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah pasti berlainan
dengan pemikiran yang menguasai hukum Barat. Dan untuk dapat memahami serta
sadar akan hukum adat, orang harus memahami dasar-dasar pemikiran yang hidup di
dalam masyarakat Indonesia.
Hukum adat memiliki
corak-corak sebagai berikut:
1.
Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat,
artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan
kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum
adat.
2.
Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan
pandangan hidup alam Indonesia.
3.
Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba
konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan
berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
4.
Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya
perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu
ikatan yang dapat dilihat.
Antara sistem hukum adat
dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental, seperti:
1.
Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan
“persoonlijke rechten”. “Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat
“zakelijk”, artinya berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak
mutlak/absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya
berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum
adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak
menurut sistem hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim.
2.
Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan
hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan
fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena corak serta
sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan pandangan hidup yang
mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
3.
Aliran dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak
rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat
kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia
berhubungan erat dengan segala hidup di dalam alam ini.
4.
Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut sistem hukum
barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang bersifat pidana dan harus
diperiksa oleh hakim pidana atau (strafrechter), dan
pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka
pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.
C. Sejarah Politik Hukum
Adat
Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk
pertama kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang
berlaku bagi golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal
dari perundang-undangna Pemerintah Hindia Belanda.
1. Zaman V.O.C. (1602 – 1800)
Penanaman kekuasaan asing secara teratur
dan sistematis, dimulai dengan didirikannya kongsi Dagang Hindia Timur atau Verenigde
Oost Indische Compangnie (VOC) pada tahun 1602 oleh kongi-kongsi dagang Belanda
atas anjuran John van Oldenbarneveld, agar mampu menghadapi persaingan dengan
kongsi dagang lainnya. Tanggal 20 Maret 1602 VOC mendapat hak oktroi yang
antara lain meliputi pemberian kekuasaan untuk membuat benteng pertahanan,
mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia, mengangkat pegawai
penuntut keadilan dan sebagainya.
Oleh karena itu VOC ini mempunyai dua
fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai lembaga pemerintah yang
mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Pada aman VOC hukum yang
berlaku di pusat pemerintahan dengan di luar itu tidak sama :
a.
Di Batavia (Jakarta) sebagai pusat pemerintahan, untuk semua orang dari
golongan bangsa apapun berlakulah “Hukum Kompeni”, yaitu hukum Belanda. Jadi
bagi mereka semuanya berlaku satu macam hukum (unifikasi) baik dalam lapangan
hukum tatanegara, perdata maupun pidana.
b.
Di luar dareah Pusat Pemerintahan, dibiarkan berlaku hukum aslinya, yaitu
hukum adat. Demikian pula pada pengadilan-pengadilan golongan asli tetap
dipergunakan hukum adat.
Usaha penerbitan itu menghasilkan 4
kodifikasi dan pencatatan hukum bagi orang Indonesia asli, yaitu :
a.
Pada tahun 1750 untuk keperluan Landraad Semarang, dibuatlah suatu
compendium (pegangan, Kitab Hukum) dari Undang-undang orang Jawa yang terkenal
dengan nama “Kitab Hukum Mogharraer yang ternyata sebagian besar berisi hukum
pidana Islam”.
b.
Pada tahun 1759 oleh Pimpinan VOC disahkan suatu Compendium van Clootwijck
tentang undang-undang Bumiputera di lingkungan Kraton Bone dan Ga.
c.
Pada tahun 1760 oleh Pimpinan VOC dikeluarkan suatu Himpunan Peraturan
Hukum Islam mengenai nikah, talak dan warisan untuk dipakai oleh Pengadilan
VOC.
d.
Oleh Mr. P. Cornelis Hasselaer (Residen Cirebon tahun 1757 – 1765)
diusahakan pembentukan Kitab Hukum Adat bagi hakim-hakim Cirebon. Kitab hukum
adat ini terkenal dengan nama “Pepakem Cirebon”.
2. Zaman Pemerintahan Daendels (1808 – 1811)
Pada tahun 1795 di Negeri Belanda terjadi
perubahan ketatanegaraan dengan jatuhnya kekuasaan Raja Willem van Oranje dan
berdirilah pemerintaan baru, yaitu Bataafsche Republiek (Republik Batavia).
Pada tahun 1806 Bataafsche Republik dihapuskan dan diganti menjadi Kerjaaan
Holland yang merupakan bagian dari Kekaisaran Perancis.
Daendels beranggapan bahwa hukum adat yang
berlaku dalam masyarakat, meskipun mempunyai kelemahan-kelemahan, namun perlu
tetap dipelihara dan ia merasa enggan untuk menggantinya dengan hukum Eropa.
Pada pokoknya hukum adat akan tetap dipertahankan bagi bangsa Indonesia, namun
hukum adat ini tidak boleh diterapkan kalau bertentangan dengan perintah.
3. Zaman Pemerintahan Raffles (1811 – 1816)
Dengan banyaknya pengaduan tentang
berbagai kecurangan dalam bidang keuangan dan tindakan Daendels yang
sewenang-wenang terhadap bangsa Indonesia, maka pemerintah kerajaan Belanda
mengangkat Jendral Jan Willem Janssens sebagai pengganti Daendels, yang serah
terimanya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 1811. Sikap Raffles terhadap hukum
adat terlihat jelas dalam maklumatnya tertanggal 11 Pebruari 1814 yang memuat
“Reguiations for more effectual administration of justice in the Provincial
Court of Java” yang terdiri dari 173 pasal.
Seperti halnya Daendels, Raffles ini juga
menganggap bahwa hukum adat itu tidak lain adalah hukum Islam dan kedudukannya
tidak sederajat tetapi lebih rendah dari hukum Eropa.
4. Masa Antara Tahun 1816 – 1848
Tahun 1816 – 1848 merupakan masa penting
dalam hukum adat, karena merupakan pulihnya kembali pemerintah Kolonial Belanda
di Indonesia, yang merupakan permulaan politik hukum dari Pemerintah Belanda
yang dengan kesadarannya ditujukan kepada bangsa Indonesia. Dalam reglement tahun
1819 ditentukan bahwa hukum adat pidana akan dinyatakan berlaku bagi golongan
Bumiputera.
Mengenai hukum materiil yang diterapkan
oleh Pengadilan-pengadilan berlaku asas : hukum dari pihak tergugat. Ini
berarti bahwa jika dalam sengketa antara orang Bumiputera dengan orang Eropa
yang menjadi tergugatnya adalah orang Bumiputera, maka yang akan mengadili
adalah Landraad yang akan memperlakukan hukum adat.
5. Masa Antara Tahun 1848 – 1928
Tahun 1848 dapat dianggap sebagai masa
permulaan dari politik Pemerintah Belanda terhadap hukum adat. Mereka yang
ingin mengganti hukum adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi
semua golongan rakyat (unifikasi), pada umumnya berpendapat bahwa :
a. Hukum adat yang tidak
tertulis itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
b. Penggunaan sistem hukum adat yang
berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan sifatnya dianggap akan
menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan keadilan.
c. Hukum adat itu dinilai
lebih rendah dari hukum Eropa dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti
dengan hukum yang lebih baik lagi.
6. Masa
Kemerdekaan
Untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan,
Permerintah Bala Tentara Dai Nippin mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1943 untuk
menjalankan pemerintahan balatentara yang dimuat dalam Kan No. Istimewa
bulan Maret 1943. Peraturan ini menyatakan bahwa semua badan pemerintahan
dengan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintahan Belanda untuk
sementara waktu tetap diakui sah asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan
Militer Jepang.
Bedasarkan pasal 131 jo 163 I.S hukum adat
untuk golongan pribumi masih tetap berlaku. Oleh karena kekejaman Jepang
sehingga banyak pemuka masyarakat dan pemuka hukum adat takut dan melarikan
diri sehingga banyak sekali peraturan hukum adat yang tidak diterapkan karena
hal ini.
Hukum adat tidak sempat dibentuk dalam
wujudnya sebagai hukum perundang – undangan nasional, yang akan digunakan
sebagai sumber hukum formal setidak – tidaknya hukum adat ini dapat digunakan
sebagai sumber hukum material oleh siapapun ditengah menangani masalah
pertahanan daerah.
7. Era Reformasi
Di zaman modern, setelah
Indonesia memasuki era reformasi, ketentuan yang mengatur mengenai hukum adat
lebih jelas dasar yuridisnya. Setelah amandemen kedua UUD 1945, tepatnya pada
Pasal 18B ayat (2), hukum adat dihargai dan diakui oleh negara, Pasal tersebut
berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.”. Pasal tersebut telah membuktikan bahwa dasar
yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia ada, dan diakui oleh pemerintah.
Tak
hanya itu, dalam beberapa Undang-Undang juga mengatur keberlakuan hukum adat.
Contoh dalam Undang-Undang Pokok Agraria, lebih tepatnya pada Pasal 5 yang
berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan
dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan
unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”.
Dasar yuridis tersebutlah yang dapat menjelaskan berlakunya hukum adat
secara sah di Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang yang harus diperjuangkan
karena ia merupakan hukum tertua yang telah dimiliki Indonesia dan juga karena
Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya dengan keanekaragaman budaya, suku,
dan ras, dan dengan hukum adat, maka segala kepentingan masyarakat adat dapat diayomi
olehnya, untuk Indonesia yang lebih baik.
D. Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat
Hasil seminar Hukum adat dan pembinaan hukum nasional diselenggarakan di
Yogyakarta oleh pakar-pakar hukum adat di Indonesia, maka dapatlah dinyatakan
bahwa terwujudnya hukum adat itu dipengaruhi oleh agama. Menurut Prof. Dr. Mr.
Soekanto unsur-unsur adat itu adalah:
“Jika kita mengeluarkan
pertanyaan hukum apakah menurut kebenaran, keadaan yang bagian terbesar
terdapat di dalam hukum adat, maka jawabanya adalah hukum Melayu Polinesia yang
asli itu dengan di sana sini sebagai bahagian yang sangat kecil adalah hukum
agama”
Menurut Prof. Djojodigoeno mengemukakan batasan yang sama beliau menyatakan
bahwa:
“unsur lainya yang tidak
begitu besar artinya atau luas pengaruhnya adalah unsur-unsur keagamaan,
teristimewa unsur-unsur dibawa oleh agama Islam, pengaruh agama Kristen, dan
agama Hindu”.
a. Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara
berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Unsur Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya
terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan
hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis).
E. Sifat Hukum Adat
Menurut Prof. Mr, F.D HOLEMAN ada empat
sifat umum Hukum Adat:
a. sifat Relegium Magis
Sehubung dengan sifat Religio Magis ini Dr. Kuntjara Ninggrat dalam tesnya
menulis bahwa”alam fikiran Religio Magis” itu mempunyai Unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Kepercayaan kepada mahluk Halus,Roh_roh Dan Hantu-hantu yang menempati
seluruh alam semesta dan khusus terhadap gejala-gejala alam, tumbuhan,
binatang, tibuh manusia, dan benda-benda lainya.
2.
Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan
khusus terdapat pada pristiwa-peristiwa luar baisa,tumbuh-tumbuhan yang
luarbiasa ,benda-benda yang luar biasa,dan suara-suara yang luar biasa.
3.
Anggapan bahwa kekuatan sakti yang fasip itu dipergunakan sebagai
“magischeb kracht”dalam berbagai perbuatan ilmu ghaib untuk mencapai kemauan
manusia untuk menolak bahaya ghaib.
4.
Anggapan bahwa kelebihan kekuatan saksi dalam alam menyebabkan keadaan
krisis ,menyebabkan timbulnya berbagaimacam bahaya ghaib yang hanya dapat di
hindari atau di hindarkan dengan berbagai macam pantangan.
b. Sifat Komun ( Comun/ Masyarakat )
adalah suatu corak yang khas dari
masyarakat kita yang masih sangat terpencil atau dalam kehidupan sehari-hari
masih sanagat tergantung pada tanah atau alam pada umumnya. Masyarakat desa
atau senantiasa memegang peranan yang menentukan pertimbangan putusan yang
tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan. Keputusan desa adalah berat
berlaku terus dalam keadaan apaun juga harus di patuhi dengan hormat.
Prof.Dr. Achmad Sanusi, S.H, M.P.A (1991 : 126 ) Ditegaskan Bahwa dalam hal
sifat Comun ini:
“setiap orang merasa dirinya benar-benar selaku anggota masyarakat
bukan sebagai oknum yang berdiri sendiri terlepas dari imbangan-imbangan
sesamanya, ia menerima hak serta menanggung kewajiban sesuai dengan
kedudukannya. Kepentingan pribadi seseorang selalu diimbangi oleh kepentingan
umum. Demikaian sama pula halnya dengan hak–hak pribadi seseoranng selalu di
imbangi dengan kepentingan umum. Hak-hak subyektif dijalankan dengan
memperhatikan fungsi sosialnya.
Ia terikat kepada sesamanya, kepada kepala
adat dan kepada masyarakatnya. Lahirlah keinsyafan akan keharusan tolong
menolong, gotong royong, dalam mengerjakan suatu kepentingan dalam masyarakat.
Cara-cara bertindak dalam hubungan sosial ataupun hukum selalu di sertai
asas-asas permusyawaratan, kerukunan, perdamaian, keputusan dan keadilan”.
c. Sifat Kontant
Sifat kontant atau Tunai ini mengandung
arti bahwa dengan suatu perbuatan nyata atau suatu perbuatan simbolis atau
suatu pengucapan, tindakan hukum yang di maksud telah selesai seketika itu juga
dengan serentak bersama itu juga dengan serentak bersamaan waktunya
tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat.
Contoh :
Jual beli lepas, Perkawinan Jujur, melepaskan Hak atas tanah, adopsi dan
sebagainya.
d. sifat konkrit ( Visual )
Didalam arti berfikir yang tentu senantiasa di coba dan di usahakan supaya
hal-hal yang dimaksud, dininginkan, dikhendaki atau di kerjakan, di
transpormasikan atau diberi wujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik
langsung maupun menyerupai obyek yang di kehendaki.
Contoh :
Panjer di dalam jual beli atau dalam hal memindahkan hak atas tanah,
Paningset (payangcang) dalam pertunanangan, membalas dendam terhadap yang
membuat patung, boneka atau barang lain lalu barang itu di musnahkan, dibakar
atau di pancung.
Proses Terbentuknya Hukum Ada:t
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati
Contoh Tentang Dan Sifat Dari Hukum Adat:
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah
Yang Menjadi Dasar Sahnya Berlaku Hukum Adat:
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.
Perbedaan Antara Sistem Hukum Adat Dengan Sistem Hukum Yang Lain
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.
6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.
Contoh Tentang Masyarakat Hukum Adat:
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko
Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat:
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing.
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati
Contoh Tentang Dan Sifat Dari Hukum Adat:
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah
Yang Menjadi Dasar Sahnya Berlaku Hukum Adat:
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.
Perbedaan Antara Sistem Hukum Adat Dengan Sistem Hukum Yang Lain
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.
6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.
Contoh Tentang Masyarakat Hukum Adat:
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko
Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat:
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing.
F. Hukum Adat Dan Ilmu Lain
1. Hukum Adat Sebagai Salah Satu Tipe
Hukum
Apabila diperhatikan secara teliti,hukum
nasional yang berbeda dari berbagai negara itu ciri, sistem asal-usul hukum
itu, sehingga pada saat itu menurut ilmu pengetahuan perbandingan hukum dapat
dikelompokan kedalam kelompok-kelompok yang menunjukan tipe itu tersendiri
berbeda dengan kelompok lain.
2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum adat (dalamartisempit) yaitu hukum
yang berasal dari adat istiadat, merupakan norma-norma kemasyarakatan yang
sejak dahulu ada dalam suatu masyarakat untuk mengatur masyarakat itu.
Hukum kebiasanan adalah norma-norma yang
berasal dari kebiasaan,yaitu perbuatan-perbuatanyangdilakukan secara tetap dan
terus menerus dan penyimpangan dari cara itu dianggap tidak biasa dan dianggap
bertentangan dengan suatu kewajiban hukum yang timbul karena kebiasaan
dilakukan secara tetap dan terus menerus itu.
Referensi:
bahankuliyah.blogspot.com diakses pada
tanggal 10 Juli 2015
No comments:
Post a Comment