Link Sukses

Banner 728x90 :

Sunday, 23 August 2015

Adat Merupakan Kepribadian suatu bangsa



Hasil gambar untuk poster lestarikan budaya indonesia

Adat merupakan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak sama.  Oleh karena itu ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adat tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara RI adat yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar serta sifat nya adalah satu yaitu  : ke Indonesiaannya.
Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita.

Hukum adat Menurut beberapa sarjana adalah  :
  1. NM Joyo Diguno SH.
Hukum tidak bersumber pada peraturan2
  1. Suroyo
Suatu complex norma2 yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan2 tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa di taati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum.

Prof. Dr Soepomo SH mengatakan  :
Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup  itu sendiri.

Van Volen Hoven mengatakan  :
Hukum adat berkembang dan maju terus. Keputusan2 adat menimbulkan hukum adat

Hukum adat pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan jadi hukum adat itu tidak statis.


HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
  1. Unsur Kenyataan
Adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
  1. Unsur Psikologis
Terdapat adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat itu di maksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur psikologis inilah yang menimbulkan adanya “kewajiban hukum” (opinion Juris Neccesitatis).

BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
  1. Hukum Negara
  2. Hukum Tata Usaha Negara
  3. Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
  4. Hukum Perdata.
  5. Hukum antar bangsa adat.

Dari semua macam hukum tersebut diatas hanya hukum perdata adat materillah yang tidak terdesak oleh zaman penjajahan sehingga sampai hari ini masih berlaku dengan mengalami pengaruh-pengaruh yang tidak sedikit.

Timbulnya Hukum Adat
Apabila sesuatu peraturan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat menjadi tradisi dapat diakui sebagai peraturan hukum.
   Menurut beberapa sarjana timbulnya hukum adat adalah  :
–      Van Vollen Hoven
Apabila hakim menemui bahwa ada peraturan2 adat, tindakan2 atau tingkah laku yang oleh adat dan yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan  umum yang menyatakan bahwa peraturan2 itu harus ditetapkan oleh para kepala adat dan petugas hukum lainnya maka peraturan2 adat itu terang bersifat hukum.
–      Teer Haar
Menyatakan bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan2 petugas hukum seperti  :
  • Kepala adat
  • Hakim
  • Rapat adat
  • Perangkat (perabot)
  • Dsbnya.
Yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan
–      Logemann
Menyatakan bahwa norma2 yang hidup adalah norma pergaulan hidup bersama yaitu  :
Peraturan2 tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu’.
Maka apabila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku, norma itu tentu mempunyai sanksi, sanksi apapun dari yang paling ringan sampai yang berat.
Orang dapat menganggap segala norma yang mempunyai sanksi itu semuanya adalah norma hukum.
–      Soepomo
Menyatakan bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran itu.

Tiap peraturan hukum adat adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap, dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga akan tetapi kemudian akan lenyap, dengan perubahan perasaan keadilan akan hidup di hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan begitulah seterusnya, keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir Sumatera.

Wujud Hukum Adat
Di dalam masyarakat hukum adat terlihat dalam 3 wujud yaitu  :
  1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum).
Inilah yang merupakan bagian terbesar.
  1. Hukum yang tertulis (ius Scriptum).
Ini sebagian kecil saja.
Misalnya  :
Perturan perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
  1. Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya.
Uraian2 ini adalah  :
Merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain  :
Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.

Kekuatan materil Peraturan Hukum Adat
Kekuatan materil dari pada peraturan hukum adat itu tidaklah sama, apabila penetapan itu di dalam kenyataan social sehari2 diturut oleh masyarakat maka kekuatan materil penetapan itu adalah 100 %, sebaliknya sesuatu penetapan yang tidak diturut di dalam kehidupan sehari2 oleh rakyat meskipun secara formal (resmi atau lahiriah) mengandung peraturan hukum kekuatan materilnya adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan materil sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung pada faktor2 sebagai berikut  :
  1. Lebih atau kurang banyaknya penetapan2 yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan2 itu.
  2. Seberapa Jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
  3. Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistim hukum adat yang berlaku
  4. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat2 kemanusiaan.

Teori Reseption Complexu (Mr. L.W.C van Den Berg)
Seorang SH yang pernah menjabat berbagai jabatan penting sebagai penasehat bahasa timur dan hukum islam pada pemerintah colonial Belanda sebagai Guru besar di Derpt dan sebagai penasehat departemen jajahan di Negeri Belanda ia mengemukakan suatu teori

Inti dari pada teori yang dikemukakan Van Den Berg ini adalah  :
Hukum Pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum2 agama itu dengan setia.
Contoh  :
  • Harta selama perkawinan       :           Hukum Agama
  • Harta Pusaka                          :           Hukum Adat
Minang            :           Hukum Adat dulu baru hukum Islam.
Van Vollen Hoven Sangat menentang Teori Van Den Berg.
Van Vollen Hoven menyatakan hukum adat itu hukum asli masyarakatnya dengan di tambah di sana sini dengan ketentuan2 hukum agama.

Faktor2 yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat  :
Disamping iklim dan juga watak bangsa yang bersangkutan maka faktor2 penting yang mempengaruhi hukum adat ialah  :
  1. Faktor Magic/Animisme
Pengaruh Magic dan Animisme ini khususnya terlihat dalam 4 hal yaitu  :
    1. Pemujaan roh2 leluhur sehingga hukum adat oleh bangsa barat disebut sebagai adat leluhur.
Ex        :           China
    1. Percaya adanya roh2 jahat dan gaib
Ex        :           Jepang
    1. Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan2 gaib.
    2. Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat (masyarakat, penduduk) dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib tersebut diatas.
  1. Faktor agama.
Agama di Indonesia yang mempengaruhi hukum adat adalah agama  :
–      Hindu
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali khususnya dalam soal pemerintahan Raja dan pembagian kasta, sedangkan dalam hukum adat Bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya.
–      Islam
Agama Islam Sangat mempengaruhi hukum Adat di Indonesia terutama dalam Proses perkawinan dan lembaga Wakaf
–      Kristen

Agama Kristen juga mempengaruhi hukum adat asli masyarakat pemeluk agama Kristen khusunya dalam perkawinan. Dan dalam perkawinan masyarakat Kristen dilaksanakan menurut agama Kristen dan juga hukum adat, hal ini terlihat pada suku bangsa Batak.
  1. Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari penguasa tinggi adat
Misalnya kekuasaan raja2, kepala nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang positif ada pula yang negative. Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan, sedangkan yang negative biasanya menginjak2 persekutuan hukum yang bersangkutan, hal ini terjadi karena masyarakat tersebut dibawah kekuasaan yang mengeluarkan peraturan
  1. Hubungan Dengan Orang2 barat (kekuasaan Asing)
Faktor ini sangat besar pengaruhnya, hal inilah yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Hukum Adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum oleh kekuasaan asing (Belanda) menjadi terdesak sedemikian rupa sehingg Praktis akhirnya tinggal hanya bidang perdata materil saja.
Alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang2 asing ke dalam pergaulan hukumnya, sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia. Yang utama lhirnya sifat individualistis terutama di kota2 besar.

Nilai2 yang universal dalam hukum adat.
Hukum adat yang tradisional itu menunjukkan juga adanya nilai2 yang universal yaitu  :
  1. Azas2 Gotong Royong.
  2. Fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat
  3. Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
  4. Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Nilai2 Universal tersebut diatas tercermin atau di laksanakan oleh masyarakat desa dan memberikan corak hidup bagi mereka.
Misal  :
  1. Asas gotong royong.
Azas ini jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Ex  :
–     Membangun dan memelihara saluran2 air guna mengairi sawah2
–     Membangun dan memelihara Majid desa.
–     Membangun dan memelihara tanggul desa.
  1. Asas fungsi sosial dan milik masyarakat
Dicerminkan juga dalam kebiasaan azas gotong royong tersebut diatas (fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi sosial milik nampak juga dalam kebiasaan si pemilik mengizinkan warga2 sedesnya dalam keadaan2 tertentu menggunakan hak miliknya
  1. Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
Nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, dimana kebiasaan kepala desa dalam mengambil keputusan2 untuk /menyangkut kepantingan bersama mengenai kehidupan desanya selalu dibicarakan di balai desa untuk mencari mufakat.
  1. Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Penuangannya dalam kehidupan sehari2 di desa berwujud dalam Lembaga Balai Desa (yang dimaksud diatas)

Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pemerintahan desa dimana sudah jadi kebiasaan bahwa kepala desa dalam mengambil keputusan yang penting yang menyangkut kehidupan desanya selalu lebih dahulu membicarakannya dibalai desa untuk mendapatkan pemufakatan.

Sumber-sumber hukum adat Adalah  :
Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat :
  • Kebudayaan tradisional rakyat,
  • Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani Rakyat.
  • Rasa keadilan di dalam berhubungan tanpa pamrih.


Sumber untuk mengenal hukum adat itu adalah  :
–      Pepatah2 adat
–      Yurisprudensi.
–      Laporan2 Penelitian.
–      Dokumen2 bersejarah yang memuat tentang hukum adat.
–      Buku2 ataupun peraturan2 yang dikeluarkan oleh raja2.
–      Buku2 karangan para ahli hukum Adat.


Sistim Hukum Adat
Tiap hukum merupakan suatu sistim artinya Komplek atau kumpulan norma2nya. Itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud dari kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.

Sistim hukum adat bersendi atas dasar dalam fikiran bangsa Indonesia. Hukum adat memiliki corak2sebagai berikut  :
  1. Mempunyai sifat kebersamaan atau communal yang kuat, Artinya : manusia menurut hukum adat merupakan mahkluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
  2. Mempunyai Corak religius/Magic yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia
  3. Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serta kongkrit tapi nyata artinya  : hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang kongkrit.
d.   Hukum adat mempunyai sifat yang fisual artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Misalnya fisualnya dalam kehidupan sehari-hari ada tandanya ex tunagan tandanya tukar cincin.


PEPATAH ADAT
Kecuali istilah2 hukum adat diberbagai lingkungan hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat, pepatah adat memberikan/memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu, pepatah adat baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal2 kitab UU. Pepatah adat tidak memuat peraturan Hukum Positif. Pepatah adat hanya mengandung aliran Hukum dalam bentuk yang menyolok saja.Pepatah Adat bukan merupakan sumber hukum adat melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.


1.   Contoh Dari daerah Tapanuli Yaitu  :
Togu Urat Nibolu, Toguan Urat nipadang, Togu Penanidok ni uhum, Toguan na nidok ni padan.
Artinya  :
Akar bamboo kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi
Maksud dari pada pepatah adat ini mengandung dasar hukum bahwa Peraturan2 hukum Positif adalah kuat akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat daripada peraturan hukum secara ringkasnya yang diutamakan musyawarahnya.
2.   Contoh Pepatah Dari minangkabau
Sakali aia gadang, sakali tapian baranjak sakali rajo baganti sakali adat berubah
Artinya  :
Apabila air meluap tempat pemandian bergeser, apabila raja diganti atau ditukar maka adat akan berganti pula.
Maksud dari pepatah itu adalah bahwa adat itu tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.

PERSEKUTUAN HUKUM
Di dalam Hukum Adat ada kelompok bersama yang terdiri dari banyak orang mereka hidup berkumpul tinggal bersama2 di dalam satu daerah serta mempunyai cara hidup dan peraturan yang sama, menikmati kekayaan alam seperti tanah dan air dari wilayah yang mereka tempati .
Mereka merupakan satu kesatuan yang bertindak dalam satu kesatuan hukum. Bukan saja segala kekayaan alam di sekitarnya kepunyaan bersama, malahan tempat tinggalnya pun kepunyaan bersama merupaka satu rumah besar yang dapat ditempati oleh seluruh keluarga. Rumah keluarga tersebut dapat diperbesar menurut keperluan penghuninya. Seluruh anggota persekutuan ini merasa terikat satu sama lain dan berasal dari keturunan yang satu.
Perasaan mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab setiap anggotanya terhadap seluruh kepentingan bersama.
Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan Persekutuan Hukum (Recht Gemenchaapen). Faktor yang mengikat persekutuan itu mungkin satu benda suci yang sama2 dipelihara dan dipuja sejak zaman nenek moyang karena mempunyai kekuatan magic yang dianggap menyelamatkan seluruh masyarakat, mungkin juga karena keturunan dan daerah tempat tinggal, mungkin juga gabungan keduanya yang banyak dipakai menjadi dasar pokok kesatuan ialah factor keturunan dan daerah.
Benda Suci di Sulawesi Selatan terkenal dengan sebutan ARAJANG, GAUKANG dan KALOMPOAN Biarpun merupakan benda yang tidak berarti bagi orang lain tetapi bagi masyarakatnya dianggap sebagai suatu pengikat yang dapat menyelamatkan anggota persekutuannya yang mempunyai kekuatan gaib /Magic.

1.   Factor Genologi(Keturunan)                                                                            
Persekutuan yang berdasarkan satu keturunan sedarah berasal dari satu nenek moyang yang satu kemudian berkembang menjadi satu keluarga yang seketurunan. Jumlahnya bertambah dan daerah yang ditempati meluas tetapi tetap dalam satu ikatan kekeluargaan yang sedarah.
Faktor genelogi mempunyai beberapa corak yang berlainan karena perubahan mengambil keturunan. Garis keturunan diambil secara sepihak (unilateral) yang mungkin menurut ibu (matrilineal) atau menurut bapak (patrilinial) ada juga yang menentukan garis keturunan kedua pihaknya yaitu ibu dan bapak (bilateral) yang berdasarkan kedua orang tua (parental).
Sedangkan ada pula yang disebut dengan ‘Double unilateral’ mengenai garis keturunan yang lain dari itu. Sesudah bapak garis keturunan diambil dari kakek (bapak dari bapak saya) nenek tidak termasuk sedang dari pihak ibu garis keturunan diambil dari nenek (ibu dari ibu saya) kakek tidak termasuk ke dalamnya.

a.   Patriliniar (pertalian Darah menurut garis keturunan Bapak)
Garis keturunan melalui orang laki2 saja. Anak mengikuti keturunan bapak menjadi anggota clan bapaknya, Bapak mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya berpusat pada satu Bapak asal kedudukan bapak lebih tinggi dari pada Ibu baik ke dalam maupun keluar, bapaklah yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan laki-laki sangat diperlukan karena dialah yang akan meneruskan keturunan.
Contoh  :
–      Batak
–      Nias
–      Sumba
b.   Matreliniar (pertalian darah meneurut garis ibu )
Garis keturunan melalui orang perempuan saja, anak menjadi anggota clan ibunya. Yang menjadi atau yang memegang peranan di dalam masyarakat adalah “Mamak” saudara laki2 dari ibu. Dialah yang menentukan segala sesuatunya. Laki2 yang tertua menjadi kepala keluarga yang dinamakan “mamak kepala waris”. Bapak tidak memegang peranan/berkuasa di dalam rumah dan dia disebut ‘urang sumando’. Keturunan dari ibu asal merupakan keluarga yang rapat, saudara seibu kedudukannya lebih tinggi atau lebih rapat dari pada saudara sebapak.
Contoh  :
–      Minangkabau.
c.   Parental (mengambil garis keturunan kepada kedua orang tua)
Kedudukan kedua orang tua di dalam bentuk ini sama tinggi. Terhadap keluarga ibu dan keluarga bapak sama kedudukannya. Terhadapke dua belah pihak (Bapak-Ibu) anak2 memiliki hubungan hukum yang sama, pertalian kekeluargaan yang sama.
Contoh           :
–      Jawa
–      Aceh
–      Bali
–      Kalimantan



2.   Faktor Teritorial
Persekutuan Hukum berdasarkan kepada hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah yang menjadi persoalan bukan perhubungan darah tetapi lingkungan daerahnya dimana para anggotanya tinggal, para anggota bergabung didalam satu ikatan dengan tata susunan kedalam. Dan bertindak sebagai satu kesatuan keluar, meninggalkan daerah untuk sementara tidak berarti keluar dari persekutuan. Bagi mereka sebagai pendatang hendak memasuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat2 yang ditentukan oleh adat.
Didalam factor territorial ini factor genelogi sering memegang peranan di dalam tata susunan.
a.    Persekutuan Desa
Para Penduduk diikat bersama karena mempunyai satu tempat kediaman mungkin ada tempat lain yang agak kedalam ditempati oleh anggotanya. Tetapi para kepala2 persekutuan sama2 tinggal di pusat dari persekutuan itu.
Contohnya  :
Desa di jawa Dan di Bali.
b.    Persekutuan Daerah
Apabila di dalam suatu daerah yang telah mempunyai beberapa desa walaupun masing2 desa itu mempunyai tata susunan tersendiri, tetapi masih termasuk sebagian dari persekutuan daerah yang mempunyai wilayah dan harta kekayaan, Tanah2, hutan Rimba baik yang telah dikerjakan ataupun yang belum
Contoh nya  :
Kuria di anggola dan mandailing dengan huta2nya, marga di sumsel dengan dusun2nya, daerah datuk kaya di Riau beserta kampung2nya.
c.    Perserikatan Desa
Beberapa Desa yang letaknya berdekatan menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk sama2 memelihara kepentingan bersama.
Seperti  :  mengurus pengairan
Para kepala dari desa2 itu mengadakan kerja sama (mengurus pengairan) sebagai anggota keluarga yang sama dan dengan kedudukan yang sama pula, perserikatan yang seperti ini terdapat di Batak dengan HUTA2 nya.


LINGKUNGAN HUKUM (Lingkaran Hukum)
Menurut Van Vollen Hoven
Hindia Belanda (Indonesia Sekarang) dibaginya ke dalam 19 lingkungan hukum (lingkaran Hukum) yang dapat di bagi lagi di dalam beberapa daerah yang lebih kecil yang diberinya nama Rechtskringan yang terdiri dari beberapa Rechtsgouwen, ke 19 itu adalah  :
  1. Aceh
    • Aceh Besar
    • Pidi Utara, Pidi Timur, Pidi Barat
    • Semeulue
    • Singkel
2.    Tanah Gayo, alas, dan batak
  • Tanah Gayo (Gayo Luas)
  • Tanah Alas
  • Tanah Batak (Tapnuli)
–     Tapanuli Utara
a.   Pak-Pak (barus), Dairi
b.   Karo
c.   Simalungun.
d.   Toba (samosir), Balige, Laguboti, Lumban, Julu
–     Tapanuli Selatan
a.   Padang Lawas
b.   Angkola
c.   Mandailing ( Sayur Motinggi )
d.   Toba (samosir, Balige, Laguboti, lumban)

3.   Nias (Nias Selatan)
–      agam,
–      Tanah datar,
–      50 Kota,
–      Padang pariaman,
–      Kurinci,
–      Daerah kampar
–     Mentawai (pagai)
4. Sumatera Selatan
a.    Bengkulu
–      Rejang
b.    Lampung
–     Abung,
–     Paminggir,
–     Pubian,
–     Rebang,
–     Gedung tatakan,
–     Tulang bawang
c.    Palembang
–                                      Anak Lakican,
–                                      Jelma daya,
–                                      Pasemah,
–                                      Semendo
d.    Jambi
Penduduk batin, dan pengulu
  1. Daerah Melayu ( Lingga Riau, indragiri, sumatera timur dan banjar)
  2. Bangka Belitung
  3. Kalimantan, dayak, Kalbar, kapuas hulu, Kalimantan Tenggara, mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak kelemanten, Dayak Landak, Dan Tayan, Dayak lawangan, Lepo Alim, Lepo Time, Longgla, dayak Makanyanpatai, Dayak Makanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak od Danun dan dayak Penyambung punan.
  4. Minahasa (menado)
  5. Gorontalo (Goalemo dan Bolangmongondo)
  6. Daerah toraja (sulawesi tengah, toraja, Toraja barih, toraja barat, sigi,khaili, tawaili, toraja sadan, tomori, tolainang dan kapulauan banggai)
  7. Sulawesi Selatang (Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, salajar dan Muna).
  8. Kepulauan ternate (ternate, Tidore, Halmahera)
  9. Maluku (Ambon, Hitu, Banda, uliasa,saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kai, Kepulauan Haru dan Kisar)
  10. Irian
  11. Kepulauan Timor (Timor, Timor Tengah, Molo, Sumba, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok,Sumbawa)
  12. Bali dan Lombo (Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng. Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  13. Jawa Tengah dan Jawa Timur Serta Madura (Jawa tengah, kedu, purworwjo, tulungagung, jawa timur, Surabaya, dan madura)
  14. Swapraja solo dan jogja
  15. Jawa Barat (Sunda, Jakarta, Banten, Dan Preanger)

Lingkungan Hukum Ada yang bersamaan letaknya dengan pembagian daerah2 tetapi tidak jarang juga dari Batas2 daerah seperti  :  Karo dan simalungun berada di sumatera Timur Bukan di tapanuli begitupula gayo dan alas diaceh.
Perpindahan penduduk secara berkelompok membawa adat kebiasaannya ketempat kediaman yang baru, perpindahan ini ada karena kehendak sendiri dan ada pula karena diatur oleh Pemerintah dengan cara seperti Transmigrasi sedang dengan kemauan sendiri contohnya  :
  • Danau Toba ke Tapanuli Selatan di Sayur matingge dan
  • Dari Minang kabau ke Aceh Barat
  • Dari Bugis ke Bali, Lombok.
  • Dari Banjar ke Indra giri.
Yang diatur oleh pemerintah orang jawa ke sumsel, sumbar. Di tempat yang baru mereka meneruskan adatnya dan dapat mempengaruhi tempat tinggal yang baru tersebut, kebudayaan lama hilang atau tercampur.





PERKAWINAN

Perkawinan terdiri dari  :
1.    Menurut Jumlah
a.                    Monogami
b.                    Bigami
c.                    Poligami
d.                    Poliandry
2.    Menurut Kekeluargaan
a.    Exogami
Calon berasal dari luar kampung
b.    Endogami
Calon berasal dari dalam kampung
c.    Elektrogami
Bebas mencari jodoh, tidak terikat
Ex  :  masyarakat modern



3.    Menurut terlaksananya
a.    Peminangan
Umumnya setelah ada calon yang cocok diadakan pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni melakukan lamaran.
Tugas peminangan ini di bebankan kepada beberapa orang yang berpengalaman biasanya dikalangan famili yang bersangkutan. Kalau tidak ada, dengan meminta bantuan dengan keluarga yang lain yang mengerti dan paham dengan adat istiadat, orang dimaksud dinamakan Telangkai.
Telangkai Adalah  :
Utusan resmi dari pihak orang tua yang meminang ditujukan kepada orang tua yang dipinang, sebab di dalam perkawinan, orang tua dan keluargalah yang berwenang.

Setelah dijumpai kata sepakat diantara kedua belah pihak, dibuatkan janji sebagai tanda telah bertunangan.
Ikatan ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda itu dinilai/mempunyai nilai yang tinggi.
–     Nias                       :           Bobo nibu
     Jawa                     :           Panjer, peningset
     Sunda                    :           Panacane
     Aceh                      :           Tanda Kongnarik
     sulawesi selatan    :           Passikkob
Diwaktu perkawinan dilangsungkan, pihak laki2 menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai wanita, ada yang berupa uang/barang. Kalau pada masyarakat islam disebut mas kawin.
b.    Kawin kerja
Bagi pemuda yang tidak sanggup untuk membayar mahar/mas kawin/uang jujur sekaligus dapat mengasurnya dan bekerja pada mertuanya (kawin kerja/kawin jasa). Anak yang lahir di dalam masa hutang yang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua sampai hutang lunas sesuai janji.
Ex  :
Pada zaman nabi Musa, di batak disebut mandinding, di bali disebut numngunt.
Suami tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ke tempat keluarganya, jadi mereka tinggal di rumah orang tua istrinya.

c.    Kawin darurat
Untuk menjaga jangan sampai mendapat malu/agar anak dalam kandungan dari seorang wanita yang tidak bersuami ada laki2 yang mau mengaku sebagai ayahnya, maka dikawinkanlah mereka.
Laki2 tadi dipergunakan untukmenjaga nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan gelap dengan calon istrinya yang telah hamil itu
Ex  :  di jawa disebut nikah tambel atau tambelan
d.    Kawin meminjam jago
Dalam masyarakat patrilineal, anak laki2 diperlukan untuk meneruskan keturunan dll. Keluarga dalam kalangan ini kalau tidak punya keturunan laki2 akan berusaha untuk memperolehnya.
Anaknya perempuan, dikawinkan dengan seorang pemuda dengan perjanjian bahwa nanti anak yang akan lahir bukan masuk klen bapak anak itu, tapi masuk klen neneknya yang mengingini keturunan laki2
Perkawinan pemasukan ini, menantu memasuki klen istrinya berbagai ragam caranya. Dengan meminjam jago, di sumsel suami tidak memasuki klen istrinya hanya anak yang lahir guna meneruskan keturunan.
Pada perkawinan ini, anak, menantu menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang nantinya akan meneruskan kepada anaknya.
Pada perkawinan ini, dimana menantu punya tugas untuk mengurusnharta untuk istri dan anak walaupun ia dimasukkan ke dalam famili mertuanya.
–     Sumsel      :           semendo ambol anak, nangkon, campur sumbai
–     Ambon      :           kawin ambil piara
     Gayo         :           Anggam
     Bali                        :           Nyeburin
Perkawinan ini sama dengan kawin kerja dimana menantu tinggal dirumah istrinya dan uang jujur tidak diperlukan.
e.    Kawin Lari
Sebelum perkawinan terjadi, pemuda melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara kedua calon telah ada permufakatan. Halini dilakukan biasanya untuk menghindarkan aturan2 adat yang tidak mungkin terpenuhi
Ex  :
Uang jemputan
Setelah calon istri yang dilarikan itu diserahkan kepada keluarga secara baik, maka pemuda itu melaporkan perbuatannya ke calon mertuannya dan calon mertua telah lebih dahulu memperkirakan hal ini akan terjadi.
f.     Kawin Gantung
Perkawinan dengan upacar peresmiannya tidak serentak, ditunggu suatu masa yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Setelah perkawinan dilaksanakan secara agam islam, kedua suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal serumah setelah perkawinan diresmikan menurut adat.
g.    Kawin Paksa
Perkawinan berlangsung dengan memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang melakukan anak keluarga.
Perkawinan ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan pada pihak pemuda.
h.    Kawin Ganti tikar
Jika salah seorang dari suami istri meninggal dunia, yang masih hidup mencari penggantinya di kalangan keluarga yang meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal.
MAMAK KEPALA WARIS

Di Minang kabau sesuatu lingkungan kekeluargaan (sapariuk), yang terdiri dari beberapa cabang (jurai) merupakan organisasi tersendiri dengan kepalanya sendiri.
Kepala tersebut diambil dari keluarga itu sendiri. Kepala dari suatu jurai dinamakan mamak kepala waris/tungganal (seseorang laki2 tertua dalam jurai itu)
Segala sesuatunya dikalangan jurai berjalan dengan pimpinan mamak kepala waris Misal nya  :
–      Mendirikan rumah gadang.
–      Mencarikan jodoh untuk kemenakannya
–      Dll
Keluarga yang tidak mempunyai laki2 yang dapat dijadikan mamak kepala waris tugas itu dilaksanakan oleh pengulu andika.
Pengadilan Padang tanggal 1 juli 1933 didaerah hukum Batusangkar dan Sawahlunto berlaku peraturan orang laki2 tertua jadi mamak kepala waris.

ADOPSI
            Memasukkan seseorang dalam lingkungan kelurga serta memperlakukan dia serupa dengan anggota keluarga sendiri, jadi sama/serupa dengan yang berhubungan darah. Kedudukannya dalam keluarga dari segi hak dan kewajiban tidak ada bedanya dengan keluarga lain.
Dalam adat pengambilan anak tersebut biasanya dilakukan upacara adat dan dibayar sejumlah uang atau benda berharga dan sejak saat itu anak yang bersangkuat masuk menjadi anak dari orang yang mengangkatnya. Serta anak tersebut punya kedudukan sebagai anak kandung dari orang tersebut.
ANAK ANGKAT
            Dalam keluarga jawa/sunda kedudukan anak angkat berbeda dari kedudukaan anak angkat dari keluarga lain. Di jawa pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri. Dia hidup ditengah2 keluarga orang tua angkatnya tidak berkedudukan sebagai anak kandung

Di jawa biasanya anak yang akan diangkat diambil dari lingkungan keluarganya dan alas an untuk mengangkat anak adalah  :
  1. Untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang tuanya anak yang diangkat.
  2. Dilandasi oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang diangkat.
  3. Adanya kepercayaan apabila kita mengangkat anak (bagi yang belum punya anak/sulit punya anak) maka nanti akan mudah mendapat anak.
  4. Untuk membantu dirumah.






PERCERAIAN

Adalah suatu hal yang tidak diinginkan tai terjadi, dengan terjadinya perceraian maka hubungan kekeluargaan yang selama ini baik menjadi rusak.
Alasan-alasan perceraian itu antara lain  :
  1. Tidak memperoleh keturunan.
  2. Salah seorang melakukan perzinahan
  3. Suami bertindak kasar kepada istri
  4. Adanya unsure ketidaksenangan dari salah satu keluarga
  5. dll



Pemeliharaan Anak
DI Minang kabau apabila terjadi perceraian maka pemeliharaan terhadap anak diberikan pada ibunya. Sebaliknya di daerah patrilineal, pemeliharaan anak diserahkan kepada keluarga laki2/suami.


HARTA PERKAWINAN

Hidup bersama yang ditimbulkan oleh perkawinan membawa mereka kea rah pencarian harta, harta yang didapat selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan.
Harta yang timbul selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan, ke dalam harta perkawinan tidak dapat dimasukkan harta pembawaan diwaktu perkawinan mungkin merupakan pemberian dari pihak keluarga pada anggota keluarga yang akan kawin tersebut
Selama dalam perkawinan harta dapat bertambah karena ada keluarga yang meninggal dan kita sebagai ahli warisnya
Harta pusaka tetap menjadi harta pribadi dari istri/suami yang mendapat warisan itu biarpun hasilnya sama2 dinikamati.
Selain dari itu kemungkinan masing2 mempunyai pencarian, suami bekerja, istri mempunyai pekerjaan yang hsilnya menjadi milik pribadi yang berusaha.
Harta perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan sebagai hasil usaha mereka bersama.
Sekiranya terjadi perceraian, seluruh harta yang ada dikelompokkan menurut yang tersebut diatas agar dapat ditentukan siapa yang berhak memiliki dan menguasainya
Harta pusaka tetap menjadi harta yang pribadi bagi yang berhak dan tidak dibagi kalau ada perceraian.

Pembagian harta Pusako/perkawinan
  1. Harta Pusaka
  2. Harta perkawinan
  3. Harta pencarian
  4. Harta Bersama

Dengan kematianpun harta warisan tidak bisa dibagi tapi dikembalikan kepada keluarga si mati.
Harta pembawaan tetap menjadi kepunyaannya diwaktu perkawinan begitu juga pemberian dari keluarganya kecuali benda2 hadiah yang nilainya biasa saja dianggap sebagai pemberian untuk kedua pengantin
Tanah pauseang, pemberian untuk anak perempuan di Batak menjadi kepunyaan suami istri tetapi dalam pemindahan hak tetap mengadakan pemufakatan terlebih dahulu denga keluarga pihak istri. Jadi pihak keluarga istri tetap berhak untuk memperhatikan penggunaan tanah itu dan akan diteruskan oleh keturunan suami isteri itu.
Harta pencarian, kekayaan yang diperoleh sendiri oleh suami istri dan menjadi milik mereka masing2 yang dapat mereka gunakan secara bebas. Sekiranya pemilik meninggal dunia, harta ini menjadi warisan dan akan dibagi setelah utang dilunaskan. Harta pencarian ini hasilnya dapat dinikmati bersama.
Ex  :
Pada masyaraklat sunda yang dikenal dengan sebutan kawin nyalindung ka gelung (berselindung di balik konde) yaitu seorang wanita kaya bersuami pria miskin. Suami istri dapat menikmatinya tapi pemiliknya tetap istri.
Hukum adat hakekatnya menghendaki terpisahnya kekayaan suami dan istri tapi di berbagai daerah ada kemungkinan sebagian kekayaan itu tercampur jadi kekayaan bersama. Barang2 semacam ini dinamakan  :
–     Harta Suarang                              :           Minang kabau
–     Barang perpanjangan                   :           Kalimantan
–     Cap Kara                                       :           sulsel, Minahasa, Makasar
–     Gono gini                                       :           Jawa tengah, jawa timur
–     Guna Kaya                                                :           Jawa Barat.

SAPIKUL SAGENDANG
Pembagian harta perkawinan oleh karena terjadinya perceraian di berbagai daerah Hindia Belanda (Indonesia) seolah2 mengikuti peraturan dalam hukum Islam, dikatakan seolah2 karena para sarjana (ahli hukum) tidak sependapat tentang itu, karena fakta dilapangan memang tidak mengikuti peraturan di dalam hukum Islam khususnya yang beragama non Islam. Diantaranya adalah Lerhant yang mengungkapkan bahwa anggapan pembagian harta warisan tersebut berasal dari hukum Islam harus ditolak karena ada daerah yang Islam tidak berpengaruh. Pelaksanaan perkawinan dengan istilah sapikul sagendang laki2 nanggung anak asuhan, sasuhun serambat (suami 2X mendapat bagian Istri).
Harta di bagi 3 yaitu  :
–      2/3 untuk suami.
–      1/3 untuk istri
-…………………….
Suami mendapat sepikulan sedangkan istri segendangan, hasil karya suami melebihi hasil kerja istri.

Ketentuan ini sudah mulai ditinggalkan seperti kasus bok sodro alias sarifah  :
  1. Putusan PN Bojonegoro ( 5 Maret 1951 )
Menurut hukum adat di jawa, istri bukanlah ahli waris dari mendiang suaminya. Istri berhak atas 1/3 dari harta gono gini.
Menetapkan bahwa barang2 tersebut dalam surat gugat menjadi harta gono gini peninggalannya mendiang Sudomo alias wagio yang belum dibagi oleh ahli waris dan yang diperoleh dari perkawinan tergugat I (bok sodro alias sarifah)
Pengadilan memutuskan bahwa dari barang2 tersebut diatas 1/3 jatuh ke tergugat I, bagiannya sendiri di dalam harta gono gini.

  1. Keputusan PT.Surabaya ( 27 Desember 1955 )
Menuatkan putusan PN Bojonegoro yakni menetapkan bagian bagi tergugat I adalah 1/3 bagian.
  1. Keputusan MA ( 11 Februari 1959 )
Tidak lah tepat pertimbangan Yudex Facti (PN dan PT) bahwa seorang janda harus menerima hanya 1/3 bagian dari harta gono gini, oleh karena kalangan masyarakat di Jawa Tengah sudah lama makin meresap perasaan yang dipandang adil berdasarkan sama2 ikut sertanya para wanita dalam perjuangan2 nasional bahwa seorang janda wajar mendapat ½ bagian dari harta gono gini

Hal ini telah menjadi pertumbuhan hukum adat di Jawa Tengah



HARTA WARISAN

Hukum warisan mempunyai hubungan yang erat dengan susunan kekeluargaan serta benda yang akan diwariskan.
Pada masyarakat Parental, semua harta kepunyaan orang tua diwariskan kepada anak dengan bagian yang sama tanpa ada perbedaan antara anak laki2 dan perempuan, begitu juga pembagian anak sulung dngan anak bungsu sama jumlahnya.
Kesulitan tentang pembagian harta warisan tidak akan timbul kalau sepasang suami istri yang salah seorang telah meninggal itu punya keturunan. Orang tua yang masih hidup menjaga dan menikmati hasil harta warisan yang akan diteruskan oleh keturunan.
Persengketaan tentang pembagian harta warisan akan muncul antar anak dengan ibu tirinya. Dalam hal ini diperlukan memisahkan harta benda ke dalam golongan tertentu
Menurut putusan MA tadi, harta pencarian bersama (gono gini) sebagian diserahkan kepada yang masih hidup dan sisanya menjadi hak milik ahli waris.
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

  1. ……………….
  2. Seorang waris tidak wajib untuk mempertahankan harta warisan itu apa adanya (tidak dibagi) dan setiap waris berhak menuntut setiap waktu agar harta warisan itu dibagi.
  3. Apabila orang yang meninggal itu memberikan sesuatu barang dari hartanya semasa hidupnya kepada seorang/beberapa orang anaknya maka pemberian itu akan diperhitungkan sewaktu harta warisan akan dibagi oleh para ahli waris

END Catatan surya

Star Catatan Lola
  1. Harta warisan tidak di bagi2 selama masih perlu untuk penghidupannya (janda dan anak2nya)

KEPUTUSAN MA
Keputusan MA 24 Juni 1959 menurut hukum adat seorang janda yang memegang barang2 yang merupakan gono gini dari janda itu dan almarhum suaminya tidak dapat diganggu gugat tentang barang2 itu oleh ahli waris almarhum suaminya, selama janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi.

KEPUTUSAN MA 29 OCT 1958 (HUKUM ADAT WARISAN)
            Dalam hal seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang janda tanpa anak, sedang ada barang gono gini maka janda itu berhak menguasai barang-barang itu seluruhnya, tanpa perlu mempertimbangkan tentang cukup atau tidak cukup nya barang2 itu untuk hidup janda.
Pada masyarakat Ptrilineal harta tetap berada di kalangan keluarga pihak laki2. Anak laki2 yang dapat menjadi ahli waris. Anak perempuan dan janda tidak mendapat pembagian di dalam warisan.
Supaya anak perempuan mendapat bagian juga dari harta warisan maka di waktu dia dikawinkan diberilah dia sebidang tanah sebagai harta bawaan atau barang2 lain, harta bawaan disebut Pauseng, setelah dia dikaruniai anak oleh Allah oleh orang tua diserahkan lagi sebidang tanah kepada anak perempuannya itu namun sekarang telah terjadi perubahan anak dan janda mendapat harta warisan.




KEPUTUSAN PT MEDAN 23 APRIL 1957 TENTANG HUKUM ADAT WARISAN DI DAERAH BATAK.
            Menurut hukum adat di daerah batak seorang janda perempuan tidak dapat mewarisi tanah2 yang ditinggalkan suaminya tetapi dapat menuntut tetap dapat menikmati tanah2 yang ditinggalkan suaminya itu selama harta itu diperlukan buat penghidupan nya yang melebihi keperluan hidupnya tidak dapat dituntut. Putusan PT Medan ini di kuatkan oleh MA dengan putusan tgl 15 Oct 1958.
Pada masyarakat Matrilineal orang laki2 tidak mendapat bagian di dalam warisan, untuk mengatasi hal ini atas kemufakatan pihak keluarga yang laki2 diberikan harta/sebidang tanah dan pemberian itu waktunya tidak ditentukan.


Di Minangkabau harta pusaka dibagi atas 3 bagian  :
  1. Harta pusaka
Yang terbagi dalam 2 bagian  :
    1. Pusako tinggi (tambilang Basi)
Merupakan harta pusaka keluarga yang turun temurun dari generasi ke generasi berasal dari nenek moyang, harta ini tetap kepunyaan bersama dari keluarga, setiap anggota mempunyai hak pakai
    1. Pusako Randah (tambilang ameh)
Merupakan harta pencarian satu generasi lebih dahulu dari yang menjadi ahli waris juga menjadi harta keluarga.
  1. Harta Pencarian
Yaitu kekayaan yang diperoleh karena usaha sendiri
Seperti  :  berdagang, bertani
Dan menjadikan milik perseorangan, pemilik bebas menggunakannya, setelah dia meninggal jadi pusako rendah
  1. Harta Suatang
Yaitu harta pencarian bersama selama menjadi suami istri. Jika terjadi perceraian di bagi 2 dan jika salah seorang meninggal bagian si mati diserahkan pada keluarganya (dibagi menurut hukum islam).

Harta pencarian sesudah meninggal suami jatuh kepada anak dan istri hal ini ditegaskan dalam kasus harta peninggalan dr.Muchtar (pegawai KPM).
Kejadian nya sbb :
Diwaktu menjalani cutinya dr.Ahmad Muchtar meninggal dunia dikampungnya koto gadang (Bukittinggi) pada tgl 29 sept 1926, sebagai dr yang bekerja pada perusahaan minyak BPM dia meninggalkan dana persediaan berupa sejumlah uang dan yang disimpan oleh perusahaan tersebut, berdasarkan hukum matrelinial yang berlaku mahmud gelar sampono sutan dan pasha sebagai keluarga yang terdekat di dalam jurainya menuntut supaya uang tersebut diserahkan kepada mereka (sebagai ahli waris yang berhak menerima )

Janda dr A.muchtar berpendapat bahwa dia beserta ke 7 anaknya yang dibawah umur itulah yang menjadi ahli waris dengan mengemukakan alas an  :
  1. Hukum keibuan hanya berlaku terhadap harta pusaka yang diterima dari generasi terdahulu.
  2. Harta pencarian jatuh kepada janda kepada ank2 karena diperoleh dimasa perkawinan
  3. mahmud adalah keluarga yang terlalu jauh (derajat ke 7 ) untuk dapat harta itu
  4. dr. A muchtar pada amanahnya hari selasa tgl 14 sep 1926 telah menentukan bahwa semua hartanya diserahkan kepada dia (istri, sebagai ibu dari anak2nya).

Terhar dalam suratnya tgl 14 april 1927 kepada perusahaan minyak BPM di jatinegara menegaskan pendiriannya sebagai berikut  :
Berdasarkan keterangan diatas saja tidak disangsikan lagi (dapat diterima) menjelaskan pendirian saya  :
Bahwa tidak ada yang lain berhak dari anak2 dr. Mochtar dan istrinya atas uang yang disimpan pada perusahaan tuan itu dan bahwa setiap hakim yang mempunyai tugas melaksanakan hukum adat dan dengan sungguh2 memperhatikan perkembangan masyarakat dan istimewa berkenaan persoalan pribadi, keseluruhan harta pencarian dari dr muchtar itu diserahkan kepada anak2 dan istrinya.





HUKUM TANAH
Perbedaan tanah pada UUPA dengan Hukum adat terletak pada   :
“Hukum adat tanah digadaikan dalam UUPA gadai hanya boleh untuk benda bergerak”.

Kedudukan dalam hukum adat sangat penting
Ada 2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kdeududkan yang sangat penting dalam hukum adat yaitu  :
  1. Karena sifatnya
Hal ini dilihat dengan kenyataan tanah itu bersifat tetap tidak pernah berobah bahkan nilainya lebih menguntungkan dari sebelumnya.
  1. Karena Fakta
    1. sudah merupakan kenyataan bahwa tanah itu : merupakan tempat tinggal persekutuan
    2. Memberikan penghidupan kepada persekutuan
Ex  :  ladang, sawah dll
    1. Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan
    2. Merupakan tempat tinggal pula bagi roh para leluhur persekutuan sebagai pelindung.

Hak persekutuan atas tanah
Mengingat fakta tersebut diatas (fakta dan sifat) hubungan persekutuan terhadap tanah yang didudukinya adalah sangat erat sekali dan bersifat religius megic, hubungan yang erat dan bersifat religius magic ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh2an yang hidup diatas tanah itu juga berburu terhadap binatang2 yang hidup di sana. Hak persekutuan atas tanah ini disebut Hak pertuanan atau hak ulayat. Menurut van volen hoven ini yang disebut beschikking recht. antara hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing2 (hak individu) ada hubungan timbale balik yang saling mengisi. Hubungan timbale balik ini di umpamakan dengan istilah mengembang dan megempis maksudnya kalau pada hak ulayat itu terlihat kekuasaan persekutuan lebih dominant maka tetap lah dia merupakan hak ulayat tetapi sebaliknya apabila hubungan individu dengan tanah ulayat itu dari hari ke hari makin erat maka hilanglah hak persekutuan atas tanah ulayat tadi.

Yang menjadi objek hak ulayat adalah  :
  1. Tanah atau daratan
  2. Air
  3. Tumbuh2an yang hidup secara liar
  4. Binatang yang hidup secara liar

Cara persekutuan dan mempertahankan Hak ulayatnya
  1. Persekutuan berusaha meletakkan batas2 disekeliling wilayah kekuasaan ituu.
  2. Menunjuk pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak ulayat tadi pejabat ini disebut Janning (minangkabau), tete nusah (minahasa), kepala kewang (ambon), lelimpis lembukit (………..Bali).

Dan dalam perkembangannya dimintakan surat kepada ketua kampong atau kepada pemerintahan daerah. Hak ulayat dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya di lakukan oleh persekutuan itu sendiri atas nama persekutuan.

Hak perseorangan atas tanah
Hak perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat, sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk  :
1.                                        mengumpulkan hasil2 hutan seperti dammar dan lain sebagainya.
2.                                        memburu binatang liar yang hidup diwilayah persekutuan
3.                                        mengambil hasil dari pohon2 yang tumbuh liar
4.                                        membuka……. Dan kemudian mengerjakan …..terus menerus
5.                                        mengusahakan pengurus selanjutnya suatu………………

Transaksi2 tanah
Untuk sekedar mengadakan pemisah yang tegas maka hak ulayat dan berbagai hak perseorangan atas tanah yang biasanya disebut pula hukum tanah yang tidak bergerak, sedangkan transaksi2 tanah dimasukkan dalam golongan hukum tanah yang bergerak dalam hukum adat dikenal 2 macam transaksi tanah yaitu  :

  1. perbuatan hukum sepihak
Contoh  :
a.   Pendirian suatu desa.
b.   Pembukaan tanah oleh warga persekutuan

  1. Perbuatan hukum 2 pihak
Inti dari pada transaksi ini adalah penyerahan tanah dengan disertai dengan pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga dalam hukum tanah perbuatan hukum ini disebut transaksi jual, dijawa disebut adol atau sade
Transaksi jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam  :
a.   Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama jumlahnya. Hal ini disebut menggadai (Minangkabau), ngajual gade (Sunda) dan menjual gadai (riau dan jambi).
b.    Penyerahan tanah dan pembayaran kontan tanpa syarat bahasa jawanya adol plas, menjual jada (Kalimantan).
c.    Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain sesudah 1, 2,3 atau beberapa kali panen tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah semula disebut menjual tahunan atau Adol oyodan.

Transaksi ini supaya merupakan perbuatan hukum yang syah artinya agar mendapat perlindungan hukum wajib dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan.
Dengan demikian perbuatan tersebut menjadi terang. Kepala persekutuan biasanya menerima uang saksi atau Pago2 kalau transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengatuan kepala persekutuan maka transaksi dimaksud tidak diakui oleh hukum adat dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya dan oleh umum (masyarakat) sipenerima tanah (hak baru) tidak diakui haknya atas tanah yang bersangkutan, dan perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tidak terang.



Jenis2 Hak atas tanah  :
Istilah yang dipergunakan 1 daerah dengan daerah lain mungkin saja berbeda dan ada yang sama yaitu  :
  1. Hak milik
Yang menjadi pemilik dari tanah dapat melakukan transaksi seperti menggadaikan, menjual, meariskan dll di dalam hal2 yang telah ditentukan yang mungkin :
    1. Hak milik terkekang.
Dimana kekuasaan persekutuan masih kuat, pemilik dapat melaksanakan haknya di dalam wbatas2 yang diizinkan saja.
    1. Hak milik bebas
Pemilik lebih leluasa menggunakan haknya karena kekuasaan persekutuan telah lemah sedangkan pemilik lebih kuat jadi lebih berkuasa menentukan kehendak atas tanahnya

  1. Tanah bengkok
Adalah tanah pertanian yang jumlahnya Cuma sebidang yang dikhususkan untuk seseorang yang memegang jabatan pada persekutuan sebagai penghargaan kepadanya, di batak dinamakan Saba nan bolak, galung arajang (Sulawesi selatan), dudun dati raja (Ambon), Bukti (Bali), tegal jabatan (jabatan), tanah abuan (Minangkabau) tanah itu tetap diuntukkan kepadanya selama dia memegang jabatannya biasanya yang mengerjakan tanah itu adalah anggota persekutuan secara gotong royong dan hasil pengolahan tanah tadi di antarkan ke lumbung penyimpanannya.

  1. Hak mengolah
Ialah hak untuk membuka tanah, mengolah dan menanaminya dan mempergunakan hasilnya guna keperluan sendiri atau keluarga, hak ini tidak sama bermacam ragam seperti

  1. Hak menikmati
Yaitu mengambil hasil hutan, hasil buruan, hasil sungai tau laut. Hak ini dapat diserahkan kepada orang lain yang bukan termasuk ke dalam anggota persekutuan tetapi bagi mereka hak ini tidak dapat menimbulkan hak milik.

  1. Hak wewenang pilih
Yaitu hak untuk meneruskan pengusahaan sebidang tanah yang telah diolah sendiri.
Jika tanah itu ditinggalkan atau ditelantarkan sehingga tanda2 atau bekas2 pengolahan tidak kelihatan lagi sudah menjadi hutan belukar haknya lepas dan tanah dapat dikerjakan oleh anggota lain.
  1. Hak wenang beli
Yaitu memberikan keistimewaan kepada pemilik tanah yang bersebelahan atau famili terdekat untuk memberi tanah yang akan dijual, kalau hak ini tidak dipergunakan barulah pemilik tanah diperkenankan menjual ke pihak lain

  1. Hak pakai
Ialah untuk menggunakan harta kepunyaan bersama oleh anggota persekutuan. Harta pusaka (harta ini tidak boleh dibagi2 tetapi anggotanya mempunyai hak pakai.
  1. Jual gadai
Istilah jual gadai antara lain  :
–     Minang kabau       :           menggadai
–     Jawa                     :           adol sende
–     Sunda                    :           Ngade/ngajual akad
–     Tapanuli                :           Dondon
Jual gadai maksudnya memindahkan hak atas tanah dimana yang menerima gadai (yang meminjamkan uang), berhak mengolah, mengambil hasil, menguasai tanah yang digadaikan, sampai ditebusi kembali oleh pemberi gadai, bahkan penerima gadai berhak memindahkan gadainya kepada pihak lain dan biasanya atas seizin pemberi gadai.
Pemegang gadai/penerima gadai tidak boleh menjual tanah itu, dan juga si pemberi gadai setiap waktu boleh menebusi tanah yang digadaikannya. Tapi minimal gadai itu boleh ditebusi setelah satu kali panen.

  1. Jual lepas
Yaitu perpindahan tanah untuk selama2nya biasanya di dalam jual lepas ini diperlukan bantuan dari pamong desa dan pamong desa itu kadang kalanya bertindak sebagai saksi dan dia pun menerima uang.

  1. Jual Tahunan
Yaitu perpindahan tanah dari si pemilik untuk sementara waktu untuk mana dia menerima sejumlah uang setelah waktu yang ditentukan tersebut, habis tanah dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik tidak perlu mengembalikan uang jualannya.

  1. Hibbah
Hal ini biasanya dilakukan diwaktu terjadinya perkawinan anak perempuan sebagai hadiah sebab anak perempuan menurut sistim patrilinial setelah menikah meninggalkan rumah orang tuanya dan berpindah ke rumah suaminya.

  1. Wakaf
Ini adalah istilah yang diambil dari hukum Islam dan hal ini baru timbul/ada setelah Islam masuk ke Minangkabau. Wakaf adalah sebagian dari tanah yang dipergunakan untuk keperluan bersama dimana dilakukan upacara keagamaan atau usaha lain yang sehubungan dengan itu.
Misal  :  rumah ibadat

  1. Belah Pinang
Suatu perjanjian di mana pemilik menyerahkan tanahnya untuk dikerjakan oleh orang lain dan hasilnya akan dibagi bersama .

  1. Jaminan
Yaitu suatu persetujuan atas hutang piutang atau akibat dari itu dimana ditunjukkan tanah tertentu sebagai jaminan.
  • Bali                        :           Mukantah
  • Batak                     :           Tahan
  • Jawa                     :    Bottom of Form

No comments: